MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI (THE GUARDIAN OF DEMOCRACY)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI (THE GUARDIAN OF DEMOCRACY)

 

Secara esensial, hak  konstitusional  warga  negara  merupakan  implementasi  (pengejawantahan)  dari  hak – hak   asasi manusia (human rights). Hak asasi manusia ialah hak fundamental warga negara yang harus  dijamin dan dilindungi oleh negara. Kewajiban dan tanggung jawab negara  untuk menjamin hak asasi warga negara dirumuskan  dalam  konstitusi  sebagai  hukum  dasar tertulis (written law) negara Indonesia,  yaitu sebagaimana termaktub  dalam  UUD  1945 sebagai gundnorm.

Sehubungan dengan konsepsi dan dasar pemikiran (basic of thinking) tersebut maka kedudukan    Mahkamah    Konstitusi (Constitutional Court) dengan    tugas    dan    fungsi    yang    menjadi tanggungjawabnya memiliki posisi pemegang peranan (role playing) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai Pengawal atau Penjaga Konstitusi (the guardian of constitution) serta mengawal konstitusi tersebut sebagai rambu – rambu hukum dan parameter praktek penyelenggaraan negara.   Kehadiran   Mahkamah   Konstitusi   amat   crucial   dan   significant   demi tegaknya demokrasi, nilai – nilai negara hukum dan  hak – hak konstitusinal warga negara terutama yang berkaitan dengan the basic of human right. Peranan Mahkamah  Konstitusi  dalam  kewenangannya  sebagai  pengawal konstitusi  antara lain melakukan   uji  materil  atas  undang – undang  dan  peraturan  perundang – undangan  lain dalam konteks penyelenggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpotensi   merugikan  hak  konstitusional  warga negara karena adanya terdapat tendensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh pemerintah.

Sebagai pemahaman penting maka perlu dijelaskan bahwa sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang – Undang (RUU)  mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 melantik Hakim Konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para Hakim Konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Perjalanan kinerja  MK selanjutnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu Lembaga  kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945 yang tidak berada dibawah Mahkamah Agung (MA).

Pada pokoknya ada 4 (empat) kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi yang telah ditentukan dalam UUD 1945 perubahan ketiga Pasal 24C ayat (1) yaitu:

  1. Menguji (judicial review) undang-undang terhadap UUD.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.

Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan 4 (empat)  kewenangan dan1 (satu) kewajiban konstitusional yang dimiliki oleh  Mahkamah Konstitusi, maka posisi Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi Lembaga yang existing dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun juga. Dengan demikian proses persidangan yang diselenggarakan oleh  Mahkamah Konstitusi merupakan merupakan peradilan yang bersifat final and binding atau peradilan bersifat  pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Artinya, tidak ada upaya hukum lain atas putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi pada pengadilan lain.

Konstitusi,  dalam  system  ketatanegaraan  Indonesia  pada hakikatnya  berkedudukan sebagai hukum tertinggi yang bersifat teramat fundamental. Konstitusi tidak semata-mata hanya lahir sebagai dokumen hukum, melainkan lahir dengan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan  negara  yang  terikat  oleh  asas  kedaulatan  rakyat  sebagai  jantungnya kehidupan  bernegara.  Posisi strategis dan kedudukan sentrafugal Mahkamah  Konstitusi  Republik  Indonesia  (MKRI)      memiliki peran penting dalam mengawal terlaksananya perlindungan hak konstitusional warga negara dan  hak  asasi  manusia dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.  Lembaga  negara  Mahkamah  Konstitusi  (MK)  diberikan  kewenangan untuk  menjamin  dan  mengawal  hak – hak  fundamental  yang  dirumuskan     dalam  konstitusi  negara Indonesia yaitu UUD 1945.  Secara eksplisit dalam  UUD  1945,  diatur  bahwa  Mahkamah  Konstitusi  mengemban  fungsi  sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Sehubungan dengan konsepsi mendasar bahwa  konstitusi sebagai perangkat hukum dasar dalam penyelenggaraan  negara  dengan  landasan   prinsip  demokrasi  sebagai dasar penegakkan supremacy of the law  dan fungsi jaminan perlindungan human rights, maka Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang untuk mengawal dan menjamin  HAM  dan  hak  konstitusional  warga  negara,  tetapi  juga  sebagai  pengawal demokrasi. Dengan  dasar pemikiran yang demikian,  maka  diperlukan  perangkat  penjamin supremasi  konstitusi  beserta  prinsip – prinsip fundamental   yang  termuat  di  dalam  konstitusi  tersebut melalui peradilan konstitusi yang dikenal dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah  Konstitusi  sebagai  institusi/Lembaga negara   independent,  diharapkan dan seharusnya dapat   menyelenggarakan  fungsi  dan  kewenangannya    secara   profesional,   transparan,   serta   dapat   dipertanggungjawabkan.

Hak- hak asasi manusia yang bersifat kodrati merupakan hak – hak  konstitusional, oleh karena dalam hegemoninya  hak asasi manusia memiliki kedudukan yang lebih tinggi pada tataran  hierarki norma hukum biasa yang termaktub  dalam konstitusi negara Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Adapun  hak-hak  konstitusional  sebagai  hak  warga  negara  yang  dijamin  oleh  UUD 1945, meliputi :

  • Hak Atas Kewarganegaraan
  • Hak Atas Hidup
  • Hak untuk Mengembangkan Diri
  • Hak Atas Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasn Memilih
  • Hak Atas Informasi
  • Hak Atas Kerja dan Penghidupan Layak
  • Hak Atas Kepelimilikan Dan Perumahan
  • Hak Atas Kesehatan dan Lingkungan Sehat
  • Hak Berkeluarga
  • Hak Atas Kepastian dan Keadilan
  • Hak Bebas dari Ancaman. Diskriminasi, dan kekerasan
  • Hak Atas Perlindungan
  • Hak Memperjuangkan Hak
  • Hak Atas Pemerintahan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed