
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI PENGAWAL DEMOKRASI (THE GUARDIAN OF DEMOCRACY)
Secara esensial, hak konstitusional warga negara merupakan implementasi (pengejawantahan) dari hak – hak asasi manusia (human rights). Hak asasi manusia ialah hak fundamental warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Kewajiban dan tanggung jawab negara untuk menjamin hak asasi warga negara dirumuskan dalam konstitusi sebagai hukum dasar tertulis (written law) negara Indonesia, yaitu sebagaimana termaktub dalam UUD 1945 sebagai gundnorm.
Sehubungan dengan konsepsi dan dasar pemikiran (basic of thinking) tersebut maka kedudukan Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) dengan tugas dan fungsi yang menjadi tanggungjawabnya memiliki posisi pemegang peranan (role playing) sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai Pengawal atau Penjaga Konstitusi (the guardian of constitution) serta mengawal konstitusi tersebut sebagai rambu – rambu hukum dan parameter praktek penyelenggaraan negara. Kehadiran Mahkamah Konstitusi amat crucial dan significant demi tegaknya demokrasi, nilai – nilai negara hukum dan hak – hak konstitusinal warga negara terutama yang berkaitan dengan the basic of human right. Peranan Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya sebagai pengawal konstitusi antara lain melakukan uji materil atas undang – undang dan peraturan perundang – undangan lain dalam konteks penyelenggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara karena adanya terdapat tendensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai pemahaman penting maka perlu dijelaskan bahwa sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20. Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang – Undang (RUU) mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Selanjutnya 2 (dua) hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 melantik Hakim Konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan para Hakim Konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003. Perjalanan kinerja MK selanjutnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu Lembaga kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945 yang tidak berada dibawah Mahkamah Agung (MA).
Pada pokoknya ada 4 (empat) kewenangan dan satu kewajiban Mahkamah Konstitusi yang telah ditentukan dalam UUD 1945 perubahan ketiga Pasal 24C ayat (1) yaitu:
- Menguji (judicial review) undang-undang terhadap UUD.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
- Memutuskan pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan wakil presiden menurut UUD.
Perlu ditegaskan bahwa berdasarkan 4 (empat) kewenangan dan1 (satu) kewajiban konstitusional yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, maka posisi Mahkamah Konstitusi seharusnya menjadi Lembaga yang existing dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun juga. Dengan demikian proses persidangan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi merupakan merupakan peradilan yang bersifat final and binding atau peradilan bersifat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Artinya, tidak ada upaya hukum lain atas putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi pada pengadilan lain.
Konstitusi, dalam system ketatanegaraan Indonesia pada hakikatnya berkedudukan sebagai hukum tertinggi yang bersifat teramat fundamental. Konstitusi tidak semata-mata hanya lahir sebagai dokumen hukum, melainkan lahir dengan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan negara yang terikat oleh asas kedaulatan rakyat sebagai jantungnya kehidupan bernegara. Posisi strategis dan kedudukan sentrafugal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memiliki peran penting dalam mengawal terlaksananya perlindungan hak konstitusional warga negara dan hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Lembaga negara Mahkamah Konstitusi (MK) diberikan kewenangan untuk menjamin dan mengawal hak – hak fundamental yang dirumuskan dalam konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945. Secara eksplisit dalam UUD 1945, diatur bahwa Mahkamah Konstitusi mengemban fungsi sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution). Sehubungan dengan konsepsi mendasar bahwa konstitusi sebagai perangkat hukum dasar dalam penyelenggaraan negara dengan landasan prinsip demokrasi sebagai dasar penegakkan supremacy of the law dan fungsi jaminan perlindungan human rights, maka Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang untuk mengawal dan menjamin HAM dan hak konstitusional warga negara, tetapi juga sebagai pengawal demokrasi. Dengan dasar pemikiran yang demikian, maka diperlukan perangkat penjamin supremasi konstitusi beserta prinsip – prinsip fundamental yang termuat di dalam konstitusi tersebut melalui peradilan konstitusi yang dikenal dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi sebagai institusi/Lembaga negara independent, diharapkan dan seharusnya dapat menyelenggarakan fungsi dan kewenangannya secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Hak- hak asasi manusia yang bersifat kodrati merupakan hak – hak konstitusional, oleh karena dalam hegemoninya hak asasi manusia memiliki kedudukan yang lebih tinggi pada tataran hierarki norma hukum biasa yang termaktub dalam konstitusi negara Indonesia, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Adapun hak-hak konstitusional sebagai hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, meliputi :
- Hak Atas Kewarganegaraan
- Hak Atas Hidup
- Hak untuk Mengembangkan Diri
- Hak Atas Kemerdekaan Pikiran dan Kebebasn Memilih
- Hak Atas Informasi
- Hak Atas Kerja dan Penghidupan Layak
- Hak Atas Kepelimilikan Dan Perumahan
- Hak Atas Kesehatan dan Lingkungan Sehat
- Hak Berkeluarga
- Hak Atas Kepastian dan Keadilan
- Hak Bebas dari Ancaman. Diskriminasi, dan kekerasan
- Hak Atas Perlindungan
- Hak Memperjuangkan Hak
- Hak Atas Pemerintahan
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
