PARADOKS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

PARADOKS PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Paradoks penegakkan hukum yang menjadi realitas memilukan adalah disatu sisi apabila masyarakat miskin yang  yang melakukan kesalahan ringan namun mereka diganjar dengan  hukuman yang berat, sedangkan di sisi lain apabila kelompok  BORJUIS  yang melakukan kejahatan berat akan tetapi mereka hanya mendapat hukuman yang sangat ringan. Meskipun dalam hukum terdapat asas “HUKUM TIDAK BOLEH BERBELAS KASIHAN”, namun kebijakan penal yang terkandung dalam asas tersebut dianggap BERTENTANGAN DENGAN NALAR (CONTRA RATIONEM). Saat ini Masyarakat merasakan tidak adanya SUPREMASI HUKUM yang mewujudkan persamaan kedudukan dihadapan hukum (equality before the law) terutama apabila dipertentangkan antara kepentingan rakyat untuk menuntut keadilan dengan kepentingan penguasa untuk mempertahankan hegemoni kekuasaannya. Lebih dari itu, kalangan masyarakat umum menganggap bahwa pada kenyataannya “hukum tidak dapat melawan kekuasaan” (Contra vim non valet ius), karena fakta yang mereka alami bahwa hukum di negara Indonesia seperti MATA PISAU  yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Terdapat kesan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini adanya nuansa kekuasaan yang bersifat TOTALITER atau OTORITARIANISME  dimana  sistem pemerintahan diatur  dan dikontrol secara ketat  terhadap hampir seluruh aspek dari kehidupan maysarakat atau warga negara.  Pemerintahan  sangat terkonsentrasi pada satu tangan untuk mengakomodir berbagai kepentingan kelompok penekan dan kelompok kepentingan tersembunyi termasuk oligarki. Berbagai kebijakan pembenaran yang  disebarkan melalui  propaganda – propaganda penetratif, teror dan menakut – nakuti rakyat demi syahwat kekuasaan.  HUKUM dikendalikan oleh PENGUASA  atau  PEMERINTAH  merupakan mimpi yang sangat menakutkan, sangat mungkin terjadi apabila chief executive,  chief law enforcement officer dan chief of legislation bertumpu pada penguasa yang dikendalikan oleh kelompok kepentingan dan kelompok penekan yang berada di lingkaran pusaran kekuasaan.

Pembangunan hukum nasional dalam negara hukum Indonesia adalah berlandaskan pada sumber tertib hukum negara yaitu cita – cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita – cita hukum serta cita – cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang diformulasikan dalam Pancasila dan Undang – Undang Dasarb 1945. Namun harus diakui bahwa pada era Reformasi sekarang ini, pasca lengsernya Presiden Soeharto sebagai penguasa rejim Orde Baru, sama sekali tidak ada konsep yang jelas mengenai pedoman arah dan tujuan pembangunan hukum nasional. Bahkan terdapat kecenderungan adanya peraturan perundang – undangan produk lembaga eksekutif (pemerintah) dan lembaga legeslatif (Dewan Perwakilan Rakyat) yang tidak mencerminkan semangat reformasi dan nilai – nilai demokrasi yang bersifat universal. Keadaan demikian terjadi karena saat ini terdapat kecenderungan penegakkan hukum tidak lagi mencerminkan penyelarasan nilai – nilai keadilan dan kebenaran  yang bersumber dari muatan etika dan moral, tetapi hukum berada dalam cengkraman penguasa  yang setiap saat  dapat digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi bahkan memberangus  masyarakat sipil dan kebebasan pers yang menentang kebijakan penguasa bahkan kroni – kroni penguasa.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed