SEBAIKNYA ANDA TAHU ISTILAH HUKUM

Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

SEBAIKNYA ANDA TAHU ISTILAH HUKUM

 

Clerico Cepto Per Statutum Mercatorum ~ Surat perintah untuk memecat panitera yang dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

Close Jail Execution ~ Vonis hukuman penjara secara tertutup. Tidak dipublikasikan, tetapi cukup ditandatangani oleh yang bersangkutan;

Code of Professional Responsibility ~ Peraturan mengenai tindakan seseorang dalam profesi hukum, meliputi; etika serta larangan – larangan dalam menjalankan profesi (Hukum Amerika Serikat);

Code Penal ~ Kodifikasi yang diundangkan di Perancis tahun 1810. Masuk ke negeri Belanda 1813 dan berlaku sampai 1886 dengan munculnya Wetboek van Strafrecht;

Codex Gregorianus ~ Kumpulan undang – undang Romawi susunan Gregorius, seorang ahli hukum Romawi pada pertengahan abad kelima;

Collateral Estoppel Doctrine ~ Keputusan Hakim perdata tidak bisa lagi diubah oleh karena usulan pihak yang sama dengan perkara yang sama;

Collateral Trust Bonds ~ Janji bayar kembali dari suatu Badan Usaha kepada pihak lain, yang dibuktikan dengan memberikan surat obligasi, surat saham dan sebagainya;

Collegium Illicitum ~ Pihak yang dirugikan haknya, bergabung untuk berunjuk rasa, lewat cara yang tidak sah;

Collegium Licitum ~ Masyarakat orang – orang yang bersatu untuk maksud yang berguna bagi masing – masing;

Collision of Ship’s Damages ~ Jika terjadi tabrakan kapal, maka kerugian materi dan penumpang – penumpangnya diatur oleh undang – undang tertentu;

Colarable Cause ~ Laporan mengenai adanya Tindak Pidana, yang sepertinya dapat dipercaya, tetapi hanya bersandiwara;

Colorable Imitation ~ Pemalsuan merek dagang yang menyerupai aslinya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pemegang Hak Merek;

Comes and Defends ~ Kedatangan Terdakwa untuk pertama kali di Pengadilan dan harus menjawab yang didakwakan/dituduhkan kepadanya;

Comment upon the Evidence ~ Anggota juri tidak dibenarkan menafsirkan bukti – bukti menurut selera pribadinya, tetapi harus berdasarkan hukum;

Commercial Law Lists ~ Nama – nama dari Pengacara yang mengurus masalah penagihan dalam perdagangan;

Commissaire ~ Orang yang diberi kuasa oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk memeriksa pembukuan keuangan dari pengurus;

Cum Legitimae Nuptiae Factae Sunt, Patrem Liberi, Sequuntur ~ Anak yang lahir dari perkawinan sah status sosialnya ikut ayahnya;

Curia Advisari Vult ~ Pengadilan yang akan memberikan nasehat dan mempertimbangkan;

Custody of the Law ~ Harta benda yang dinyatakan disita oleh Pengadilan, dan menjadi milik negara;

 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed