Genealogi Konstitusional dan Politik Hukum Pembentukan KPK

JURNAL KAMPUS277 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Genealogi Konstitusional dan Politik Hukum Pembentukan KPK

KPK lahir dari persilangan dua imperatif yang bersamaan hadir pada awal era reformasi Indonesia: tekanan internal untuk membersihkan warisan korupsi Orde Baru, dan tekanan eksternal dari komunitas internasional serta lembaga keuangan multilateral yang menjadikan komitmen antikorupsi sebagai kondisi bagi dukungan ekonomi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang menjadi fondasi pembentukan KPK merupakan produk legislasi yang secara eksplisit mengakui kegagalan struktural lembaga penegak hukum yang ada dalam menangani korupsi yang telah mengakar dalam sistem.

Dari perspektif hukum tata negara, pembentukan KPK menghadirkan pertanyaan yang tidak sederhana tentang posisinya dalam sistem presidensial Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menegaskan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Rumusan ini secara normatif menempatkan KPK di luar tiga cabang kekuasaan klasik Montesquieu, namun tidak menguraikan secara eksplisit bagaimana posisi itu dikalibrasi dalam kerangka konstitusional yang lebih luas.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 menegaskan konstitusionalitas KPK sebagai lembaga negara yang pembentukannya didasarkan pada undang-undang, bukan secara langsung pada konstitusi. Dalam tradisi hukum tata negara komparatif, lembaga semacam ini sering disebut sebagai lembaga negara independen atau lembaga negara bantu yang keberadaannya mencerminkan kompleksitas fungsi negara modern yang tidak lagi dapat direduksi ke dalam trikotomi eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang klasik. Bruce Ackerman menyebut fenomena ini sebagai lahirnya cabang kekuasaan keempat yang berfungsi sebagai pengawas integritas dalam sistem demokrasi konstitusional kontemporer.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

 

News Feed