Kekuasaan sebagai Arena Distribusi dan Sumber Penyalahgunaan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Kekuasaan sebagai Arena Distribusi dan Sumber Penyalahgunaan

Korupsi di Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai pelanggaran individual terhadap norma hukum, melainkan sebagai fenomena yang tumbuh dalam tanah subur budaya permisif dan mekanisme rasionalisasi yang terstruktur. Subbab ini melanjutkan analisis tersebut ke dimensi yang lebih dalam: bagaimana struktur relasi kekuasaan, khususnya pola patron klien dan politik balas budi, bekerja sebagai mekanisme reproduksi korupsi yang sistemik dan lintas generasi.

Max Weber membedakan tiga tipe otoritas yang sah: tradisional, karismatik, dan legal-rasional.  Dalam negara modern yang berfungsi baik, otoritas legal-rasional seharusnya menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan, di mana kewenangan melekat pada jabatan, bukan pada pribadi pejabat. Namun di Indonesia, sebagaimana di banyak negara berkembang dengan warisan kolonialisme dan otoritarianisme yang panjang, otoritas tradisional dan karismatik kerap meresap ke dalam lembaga-lembaga formal dan mendistorsi logika legal-rasional yang semestinya berlaku. Akibatnya, jabatan publik tidak jarang dipersepsikan sebagai privilege personal yang memberi akses kepada sumber daya, bukan sebagai mandat pelayanan yang terikat akuntabilitas.

Steven Lukes, dalam analisisnya tentang kekuasaan tiga dimensi, memperingatkan bahwa kekuasaan yang paling berbahaya adalah yang bekerja secara tersembunyi: yakni kemampuan untuk membentuk preferensi, kepercayaan, dan persepsi orang lain sedemikian rupa sehingga konflik tidak pernah muncul ke permukaan karena kepentingan yang sah tidak pernah teridentifikasi.  Dalam konteks korupsi, dimensi ketiga kekuasaan ini sangat relevan: relasi patron klien yang koruptif tidak selalu tampak sebagai paksaan, melainkan hadir sebagai ‘kewajaran’, ‘kesetiaan’, dan ‘rasa hormat’ yang dihayati oleh semua pihak sebagai norma yang sah. Michel Foucault menambahkan bahwa kekuasaan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan juga produktif: kekuasaan membentuk subjek, menciptakan norma, dan menghasilkan ‘kebenaran’ yang menopang keberlangsungannya. Korupsi yang telah melembaga adalah manifestasi dari kekuasaan yang bersifat produktif dalam pengertian Foucaultian: kekuasaan tersebut memproduksi norma bahwa loyalitas kepada patron adalah nilai yang lebih tinggi dari kepatuhan kepada hukum.

Harold Lasswell mendefinisikan politik sebagai soal ‘siapa mendapat apa, kapan, dan bagaimana’, sebuah definisi yang menempatkan distribusi sumber daya sebagai inti dari praktik kekuasaan. Ketika distribusi sumber daya negara dikendalikan oleh logika personal dan partisan, bukan oleh prinsip keadilan dan legalitas, maka korupsi tidak lagi sekadar anomali, melainkan menjadi mekanisme utama alokasi sumber daya itu sendiri. Inilah yang menjadikan korupsi sulit diberantas hanya melalui pendekatan pidana: selama struktur distribusi kekuasaan tidak diubah, korupsi akan terus direproduksi oleh logika internal sistem kekuasaan itu sendiri.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed