Kekuasaan sebagai Objek Analisis Teoritis, dari Hobbes hingga Foucault

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Kekuasaan sebagai Objek Analisis Teoritis, dari Hobbes hingga Foucault

Dalam sejarah pemikiran politik dan hukum, kekuasaan tidak pernah hadir sebagai entitas yang netral. Sejak Thomas Hobbes merumuskan kekuasaan sebagai kapasitas untuk memperoleh kebaikan masa depan, dan Niccolo Machiavelli membaca kekuasaan sebagai arena di mana rasionalitas instrumental menggantikan moralitas konvensional, diskursus akademik tentang kekuasaan selalu terhubung dengan pertanyaan tentang batas, penyimpangan, dan legitimasi. Kekuasaan, dalam hampir seluruh tradisi intelektual yang mengkajinya, diakui memiliki logika ekspansif, setiap kekuasaan yang tidak dibatasi cenderung mengonsumsi ruang di luar batas otoritasnya yang sah.

Montesquieu, dalam karyanya De l”Esprit des Lois (1748), merumuskan proposisi yang hingga kini menjadi fondasi konstitusionalisme modern, bahwa setiap orang yang memegang kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, dan satu-satunya cara untuk mencegah penyalahgunaan tersebut adalah dengan menggunakan kekuasaan sebagai pengontrol kekuasaan. Trias politica yang dirumuskan Montesquieu bukan sekadar skema teknis pembagian fungsi negara, melainkan sebuah respons normatif terhadap proposisi empiris tentang watak kekuasaan yang inheren koruptif. Pemisahan kekuasaan dalam kerangka ini bersifat instrumental, distribusi kewenangan di antara organ yang berbeda, yang masing-masing memiliki mekanisme untuk mengimbangi organ lainnya, diharapkan menciptakan ekuilibrium yang mencegah akumulasi kekuasaan tak terbatas di tangan satu pihak.

Michel Foucault menawarkan perspektif yang berbeda namun tidak kalah relevan dalam menganalisis relasi antara kekuasaan dan korupsi. Berbeda dengan tradisi liberal yang memandang kekuasaan sebagai sesuatu yang dimiliki dan dapat didelegasikan, Foucault memandang kekuasaan sebagai relasi yang tersebar dalam seluruh jaringan sosial, beroperasi melalui wacana, norma, dan praktik institusional yang membentuk subyek sekaligus kemungkinan tindakannya. Dalam kerangka Foucauldian, korupsi bukan semata penyimpangan dari norma yang ada, melainkan merupakan produk dari cara kekuasaan bekerja dalam institusi, hierarki birokratis, prosedur pengambilan keputusan yang buram, dan normalisasi praktik pertukaran informal semuanya merupakan mekanisme kekuasaan yang secara produktif menghasilkan ruang bagi korupsi untuk beroperasi tanpa teridentifikasi sebagai korupsi. Dengan demikian, analisis korupsi tidak dapat berhenti pada pelaku individual, melainkan harus menembus hingga ke tataran bagaimana institusi memproduksi dan mereproduksi kemungkinan tindakan koruptif sebagai sesuatu yang wajar atau bahkan diperlukan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed