Komitmen Konstitusional sebagai Perisai

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Komitmen Konstitusional sebagai Perisai

Pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh efektif adalah ancaman yang dirasakan secara nyata oleh sebagian dari mereka yang memegang kekuasaan untuk melindungi atau melemahkan lembaga antikorupsi. Dalam kondisi seperti itu, tidak dapat diandalkan bahwa aktor-aktor yang berkepentingan dalam melemahkan lembaga antikorupsi akan secara sukarela menahan diri dari melakukannya. Yang diperlukan adalah perlindungan kelembagaan yang bersifat struktural, bukan bergantung pada itikad baik penguasa yang sedang menjabat.

Perlindungan struktural itu harus dibangun di atas fondasi konstitusional yang kokoh. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Pernyataan ini bukan deklarasi tentang kondisi yang telah tercapai, melainkan komitmen normatif tentang kondisi yang harus terus diperjuangkan. Dalam negara hukum yang sesungguhnya, tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum, dan tidak ada kepentingan politik jangka pendek yang cukup signifikan untuk membenarkan pengorbanan kapasitas institusi yang bertugas menegakkan hukum itu.

Komitmen terhadap rule of law dalam konteks pemberantasan korupsi menuntut lebih dari sekadar pernyataan normatif dalam teks konstitusi dan undang-undang. Komitmen itu harus berwujud dalam konsistensi pilihan kebijakan yang menempatkan penguatan kapasitas dan independensi lembaga antikorupsi di atas kalkulasi kepentingan elektoral dan kekuasaan jangka pendek. Ketika pilihan-pilihan kebijakan secara konsisten bergerak dalam arah yang berlawanan, pernyataan normatif tentang komitmen antikorupsi hanya akan menjadi retorika yang semakin kehilangan daya persuasinya di hadapan masyarakat yang cukup kritis untuk membaca selisih antara kata dan perbuatan. Disinilah terletak tantangan paling fundamental bagi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia: menjadikan komitmen konstitusional terhadap negara hukum sebagai kenyataan kelembagaan yang hidup, bukan sebatas teks yang terhormat namun tak berdaya menghadapi tekanan kepentingan yang sesungguhnya.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed