Korupsi sebagai Krisis Kekuasaan

JURNAL KAMPUS276 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Korupsi sebagai Krisis Kekuasaan

Political corruption dan judicial corruption tidak dapat dipahami secara memuaskan sebagai fenomena yang berdiri sendiri. Keduanya merupakan manifestasi dari krisis kekuasaan yang lebih mendasar, kegagalan sistem kelembagaan untuk secara efektif membatasi, mendistribusikan, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan yang diberikan kepada negara. Ketika cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif berkolaborasi dalam jaringan kepentingan yang mengabaikan batas antara otoritas publik dan keuntungan privat, dan ketika lembaga peradilan kehilangan independensinya sebagai pengontrol terakhir kekuasaan, maka seluruh arsitektur konstitusional yang dirancang untuk mencegah tirani dan melindungi hak warga mengalami disfungsi sistemik.

Implikasi teoritis dari analisis ini bagi reformasi kelembagaan bersifat tegas, tidak ada satu pun program antikorupsi yang dapat berhasil apabila bertumpu semata pada penegakan hukum represif tanpa disertai dengan pembenahan fundamental terhadap struktur kekuasaan yang memproduksi korupsi. Reformasi kelembagaan yang kredibel harus menyentuh tiga dimensi secara simultan, pertama, memperkuat mekanisme pembatasan kekuasaan melalui desain institusional yang mengurangi konsentrasi dan meningkatkan transparansi pengambilan keputusan; kedua, membangun independensi substantif lembaga pengawas dan peradilan melalui reformasi rekrutmen, pembiayaan, dan prosedur pengambilan keputusan; dan ketiga, mentransformasi budaya kekuasaan melalui pembaruan norma profesional dan penguatan akuntabilitas publik yang membuat penyimpangan menjadi secara sosial dan institusional mahal. Tanpa ketiga dimensi ini berjalan bersamaan, reformasi hukum akan terus menghasilkan institusi baru dengan patologi lama, karena logika kekuasaan yang melahirkan korupsi tetap beroperasi tanpa hambatan yang memadai.

 

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed