
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Kajian Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch
dalam Hukum Pidana dan Hukum Administari Negara
Tanpa nilai kepastian, hukum akan kehilangan makna, sebab ia tidak lagi memiliki kekuatan untuk digunakan sebagai acuan berperilaku bagi setiap orang. Tanpa nilai kepastian, hukum akan kehilangan makna, sebab ia tidak lagi memiliki kekuatan untuk digunakan sebagai acuan berperilaku bagi setiap orang. Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan. Kepastian hukum dan keadilan merupakan bagian-bagian yang tetap dari hukum. [1] Kepastian hukum adalah ketika suatu peraturan dibuat dan diundangkan secara pasti karena mengatur secara jelas dan logis, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan atau multitafsir dalam pelaksanaannya.[2] Hukum menjadi suatu sistem norma yang berkaitan atau tidak bertentangan dengan norma lain, dan tidak menimbulkan konflik antara norma yang satu dengan norma lainnya. Kepastian hukum merupakan jaminan mengenai hukum yang berisi keadilan. Dengan demikian sistem hukum harus memberikan kepastian bagi subjek hukum dalam menjalankan hak dan kewajiban setiap subjek hukum dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik dalam konteks an sich kehidupan peribadi maupun kehidupan antar pribadi, baik hubungan antar warga negara maupun hubungan antara warga negara dengan negara yang direpresentasikan oleh pemerintah sebagai role playing.
Teori kepastian hukum yang digagas oleh filsuf hukum terkemuka asal Jerman, Gustav Radbruch (Gustav Lambertus Radbruch), menjadi landasan teoretis pertama yang amat fundamental dalam mendasari analisis normatif setiap kajian hukum dan berbagai aspek penegakan hukum (law enforcement). Radbruch mengemukakan bahwa hukum yang ideal harus menopang tiga nilai dasar utama (drei idee des rechts), yaitu keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmässigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).[3] Meskipun ketiga nilai dasar tersebut kerap berada dalam kondisi ketegangan atau pertentangan satu sama lain (Spannungsverhältnis), dalam konteks penelitian hukum normatif murni, kepastian hukum menempati posisi sentral sebagai tolok ukur utama keterandalan norma positif.[4] Kepastian hukum menghendaki agar hukum tertulis (statutory law) mampu menciptakan norma-norma yang bersifat umum, jelas, pasti, dan dapat diprediksi pelaksanaan serta dampaknya (predictability of law).[5] Secara doktrinal, kepastian hukum berfokus pada dimensi normatieve zekerheid, yakni sebuah kondisi dimana rumusan ayat, pasal, serta penjelasannya di dalam undang-undang tidak memberikan ruang bagi keraguan, kekosongan hukum (rechtsvacuüm), maupun penafsiran yang saling bertentangan atau tumpang tindih termasuk pada tataran penerapan norma hukum tersebut dalam praktek (law in action) sebagai hukum yang benar – benar hidup, dijalankan in concreto, dan tidak sekedar atau hukum diatas kertas (law in books) atau kumpulan huruf – huruf mati (dode regel,dode letter) atau aturan yang sudah ditetapkan sebagai hukum positif tetapi tidak dapat bekerja sebagai hukum yang hidup (ius constitutum tidak menjadi ius operatum).
Dalam ranah hukum pidana, aspek kepastian hukum ini terikat sangat erat dengan asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali). Asas legalitas melahirkan dua derivat prinsip derivatif yang wajib dipenuhi dalam pembentukan dan penerapan norma pidana, yaitu prinsip lex certa (norma pidana harus dirumuskan secara rinci, terukur, dan tidak kabur) serta prinsip lex stricta (norma pidana harus ditafsirkan secara ketat tanpa membolehkan penggunaan analogi yang memperluas sifat kriminalisasi). Dapat dikemukakan sebagai contoh misalnya dalam konteks kejahatan siber modern (modern cybercrime) atau kejahatan siber kontemporer (contemporary cybercrime) khususnya modus penipuan melalui pencatutan atau pembajakan alamat usaha pihak ketiga pada fitur pemetaan digital seperti Google Maps, maka teori kepastian hukum Radbruch ini difungsikan sebagai pisau analisis untuk menguji sejauh mana rekonseptualisasi norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah memenuhi kriteria lex certa dan lex stricta.
Begitupula penerapan konsep teori kepastian hukum Gustav Radbruch tersebut ketika digunakan untuk melihat fenomena aparatur negara atau aparatur pemerintahan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik (public service) yang melakukan kejahatan maladministrasi modern (modern maladministration crime, modern administrative misconduct, modern malfeasance, modern abuse of power,modern abuse of power, modern administrative corruption). Sebagai refrensi pemahaman dapat dijelaskan bahwa Kejahatan Maladministrasi modern adalah bentuk penyimpangan perilaku dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pelayan publik (public service provider, public service operator) atau pejabat administrasi negara dalam menjalankan kewenangan administrasi (administrative authority), yang tidak lagi berbentuk suap konvensional, melainkan memanfaatkan celah teknologi, regulasi dan diskresi, untuk kepentingan pribadi atau kelompok atau korporasi atau pihak lain, sehingga merugikan masyarakat dan/atau negara. Secara umum dapat dikemukakan ciri – ciri kejahatan maladministari modern dapat disebutkan sebagai berikut:
- Berbasis Digital (Cyber)
- Memperlambat atau mempercepat sistem online (OSS,e – budgeting, e – procurement) untuk memenangkan pihak tertentu.
- Menghapus atau menghilangkan data pelayanan di aplikasi.
- Pungli berkedok “biaya admin aplikasi” atau QRIS pribadi.
- Modus Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power)
- Diskresi yang dibuat multitafsir.
- Konflik kepentingan, seperti rangkap jabatan.
- Tidak Terlihat Seperti Kejahatan (Invisible Crime)
- Manipulasi prosedur resmi, seperti pemberkasan lengkap tetapi prosesnya direkayasa.
- Pelaku kejahatan tidak memiliki perasaan bersalah (guilty feelin, sense of guilt), tetapi justeru berdalih “hanya menjalankan prosedur” sesuai tufoksi atau perintah atasan.
Melalui Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch, dapat dilakukan suatu bedah normatif apakah rumusan delik penipuan konvensional (oplichting) maupun bentuk-bentuk penipuan khusus yang diakomodasi di dalam KUHP Baru telah memuat klausul yang cukup fleksibel namun tetap presisi untuk menjangkau tindakan manipulasi spasial-digital.[6] Manipulasi koordinat geolokasi dan identitas lokasi fisik pada platform digital merupakan suatu bentuk perbuatan material baru yang belum pernah terbayangkan sewaktu wetboek van strafrecht/KUHP lama dibuat. Oleh sebab itu, teori kepastian hukum ini bertindak sebagai alat evaluasi yuridis untuk menilai apakah positivisasi pembaharuan hukum pidana nasional dalam UU No. 1 Tahun 2023 sudah menyediakan landasan hukum tertulis yang kokoh, tegas, dan tidak multitafsir bagi penegak hukum. Hal ini penting agar aparat penegak hukum dapat menindak dan menuntut pelaku penipuan bermodus pencatutan alamat digital tanpa melanggar batas-batas ketat asas legalitas serta menjamin perlindungan bagi warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan (willekeur). Begitupula dapat dilakukan tuntutan terhadap kejahatan maladminstrasi modern sebagaimana diidentifikasi secara eksplisit dalam Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman, antara lain:
- Penundaan Berlarut (Digital Delay), sengaja tidak mengklik persetujuan di sistem.
- Tidak Kompeten atau Malfungsi Sistem, berpura – pura sistem error agar pemohon melakukan suap.
- Penyalahgunaan Wewenang di Ruang Digital.
- Permintaan Imbalan Terselubung, bukan berupa uang cash, tetapi meminta di – follow, minta menggunakan vendor tertentu, meminta crypto.
- Berpihak atau Diskriminatif oleh Algoritma, sistem pelayanan dibuat hanya menguntungkan pihak – pihak tertentu.
Footnote:
[1] Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Kajian), Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002. hlm. 82.
[2] Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari, Memahami Dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Leksbang Pressindo, 2010. hlm. 59.
[3] C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.2002. hlm. 143.
[4] C.S.T. Kansil.Ibid, hlm. 151
[5] C.S.T. Kansil.Ibid, hlm. 159
[6] Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta,2017. hlm. 110.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
