
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Regulasi yang Bergerak: Revisi Undang-Undang dan Respons Mahkamah Konstitusi
Perjalanan regulasi KPK tidak berlangsung dalam garis lurus. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengubah secara mendasar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menandai pergeseran signifikan dalam desain kelembagaan KPK. Perubahan paling substansial mencakup pembentukan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan dan penggeledahan, pergeseran status kepegawaian penyidik dan penuntut umum KPK menjadi aparatur sipil negara, serta penegasan ulang bahwa KPK merupakan bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif. Ketiga perubahan ini secara bersamaan menyentuh jantung dari desain independensi yang menjadi karakteristik pembeda KPK dari lembaga penegak hukum lainnya.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa perubahan-perubahan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, dengan argumentasi bahwa UUD 1945 tidak mensyaratkan model tertentu bagi lembaga antikorupsi dan pembentuk undang-undang memiliki keleluasaan dalam menentukan desain kelembagaannya. Putusan ini, meskipun secara formal meneguhkan konstitusionalitas revisi, tidak sepenuhnya menjawab pertanyaan substantif tentang apakah perubahan tersebut melemahkan kapasitas fungsional KPK dalam memenuhi mandatnya. Konstitusionalitas formal dan efektivitas fungsional adalah dua ukuran yang berbeda, dan keduanya harus dievaluasi secara terpisah.
Mahkamah Konstitusi kembali memberikan putusan penting melalui Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan syarat usia pimpinan KPK, sebuah persoalan yang secara substantif berdampak pada komposisi kepemimpinan lembaga. Rangkaian putusan Mahkamah Konstitusi mengenai KPK ini mencerminkan betapa sensitifnya desain kelembagaan KPK terhadap perubahan-perubahan regulasi dan betapa konsekuensialnya setiap keputusan tentang komposisi, kewenangan, dan tata kelola lembaga ini bagi keseluruhan arsitektur pemberantasan korupsi di Indonesia.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
