Rehabilitasi Medis Menurut Undang-Undang Narkotika

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Rehabilitasi Medis Menurut Undang-Undang Narkotika

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, rehabilitasi medis adalah suatu proses pengobatan secara terpadu yang meliputi skrining, asesmen, tata laksana putus zat, hingga konseling, dengan tujuan utama membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Peneliti memandang bahwa tolok ukur keberhasilan rehabilitasi medis tidak dapat dievaluasi secara sempit hanya melalui hasil tes urine pada satu waktu tertentu. Evaluasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan melihat kesehatan fisik, stabilitas psikologis, kemampuan mengelola pemicu, dan keterhubungan dengan layanan lanjutan, agar tidak menghasilkan kesimpulan palsu mengenai keberhasilan atau kegagalan pemulihan seorang klien.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed