Kesewenang-wenangan dalam Jubah Kewenangan

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Kesewenang-wenangan dalam Jubah Kewenangan

Kewenangan (bevoegdheid) merupakan dasar yuridis yang memungkinkan pejabat publik bertindak atas nama negara baik yang diperoleh secara atributif, delegatif, maupun mandat. Tanpa kewenangan, tindakan pemerintah kehilangan legitimasi karena tidak mempunyai hubungan yang sah dengan fungsi pemerintahan yang dijalankan (onbevoegdheid). Akan tetapi, kepemilikan kewenangan tidak serta-merta membuat setiap tindakan pejabat menjadi benar secara substansial. Kewenangan dapat digunakan sesuai ratio legis, tetapi dapat pula disimpangkan untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, partai politik, atau jaringan oligarki kekuasaan. Pada titik penyimpangan itulah kewenangan berhenti menjadi amanat hukum dan mulai tereduksi menjadi alat kesewenang-wenangan (abuse of power).

Dalam negara hukum (Rechtsstaat), tidak ada kewenangan yang bersifat mutlak atau kebal hukum (legibus solutus). Setiap kewenangan memiliki determinasi sumber, ruang lingkup (jurisdiksi materiil dan absolut), tujuan, batas waktu, prosedur, dan mekanisme pertanggungjawaban (liability dan accountability). Pejabat hanya diperkenankan bertindak dalam teritori yurisdiksi yang diberikan kepadanya serta untuk tujuan yang telah dibakukan oleh hukum (asas wetmatigheid van bestuur). Pembatasan kekuasaan merupakan salah satu postulat penting konstitusionalisme karena kekuasaan yang tidak dibatasi akan secara alamiah membuka kemungkinan terjadinya penyalahgunaan.[1] Oleh sebab itu, kewenangan tidak dapat dipahami hanya sebagai kapasitas legal untuk menerbitkan keputusan (beschikking), tetapi juga sebagai kewajiban mutlak untuk mempertanggungjawabkan asas, proses, dan kausalitas keputusan tersebut.

Kesewenang-wenangan tidak selalu berakar dari ketiadaan wewenang. Dalam banyak realitas administrasi, tindakan destruktif justru dieksekusi oleh pejabat yang memang berwenang secara de jure, bermanuver menggunakan prosedur yang tersedia, dan merakit dokumen yang secara administratif terlihat sah (legalisme formal). Persoalannya terletak pada teleologi (tujuan) dan etika kewenangan itu digunakan. Pejabat dapat memakai kewenangan yang legal untuk muara yang ilegal, menerapkan prosedur yang sah untuk menetaskan vonis yang tidak adil, atau memanipulasi dalil “kepentingan umum” untuk membungkus motif yang sesungguhnya berwatak patronase. Anatomi penyimpangan klandestin semacam ini jauh lebih rumit dibedah karena ia tidak tampil secara telanjang sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad), melainkan bersolek elegan sebagai pelaksanaan tugas mulia negara.

Di dalam ranah hukum administrasi (bestuursrecht), kewenangan tidak pernah dihibahkan agar pejabat memonopoli ruang tanpa batas untuk mendikte nasib rakyat. Kewenangan dimandatkan supaya instrumen pemerintahan dapat digerakkan secara tertib, efisien (doelmatigheid), dan akuntabel. Setiap pendelegasian kekuasaan selalu dibayangi oleh visi yang wajib direalisasikan, berdampingan dengan larangan keras untuk melampaui pagar batas maksud tersebut. Manakala kewenangan disetir untuk target yang menyimpang, tindakan itu dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir. Di kuadran lain, manakala diskresi pejabat tak ditopang rasionalitas yang logis, tidak proporsional, atau dirumuskan tanpa matriks yang objektif, manuver tersebut tergelincir menuju willekeur, yakni kesewenang-wenangan yang lahir dari tirani kekuasaan tanpa pertimbangan kemanusiaan dan kepatutan.

Penyalahgunaan kewenangan tidak selalu mudah dikonfirmasi sekadar dengan mengeja konsiderans sebuah Surat Keputusan (SK). Dokumen pemerintahan lazimnya membentangkan dasar hukum (mengingat/menimbang) yang komprehensif, dibalut terminologi administratif yang steril, dan diparaf oleh otoritas yang berwenang mutlak. Kendati demikian, keabsahan paripurna sebuah tindakan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan atribut luarnya (formele rechtmatigheid). Hakim peradilan administrasi wajib membedah apakah fakta empiris yang dirujuk memang valid, apakah pejabat telah mengkalkulasi seluruh variabel kepentingan yang relevan (asas kecermatan atau zorgvuldigheidsbeginsel), apakah pihak yang terdampak telah dipenuhi hak konstitusionalnya untuk didengar (asas audi et alteram partem), serta apakah instrumen yang dijatuhkan linier dengan target yang dibidik. Bila deretan uji materiil ini diterabas, legalitas formal sekadar menjadi dempul kosmetik yang menutupi pembusukan substansi keadilan.

Pada konjungtur seperti itu, jubah kewenangan difungsikan sebagai kamuflase yudisial. Leksikon hukum diinstrumentalisasi untuk memoles kesan objektif terhadap regulasi yang sejatinya telah digadaikan pada kepentingan oligarki. Frasa karet semisal “sesuai ketentuan”, “demi ketertiban nasional”, “untuk kepentingan umum”, “berdasarkan hasil evaluasi komprehensif”, atau “atas pertimbangan strategis” diproduksi massal sebagai norma blanko (blanket norm) yang miskin penjabaran. Publik dipaksa menelan hasil akhir keputusan (fait accompli), tanpa pernah disuguhi akses transparan untuk mengaudit dapur transaksi kebijakan tersebut. Kewenangan lantas bertransformasi menjadi black box dimana rakyat hanya diizinkan meraba kulit luarnya, namun diharamkan mengintip pertukaran rente yang menggelegak di dalamnya.

Terminologi Kepentingan Umum (public interest/bonum commune) merupakan salah satu dalil paling instan yang kerap dibajak untuk melegitimasi ekspansi intervensi pemerintah. Redaksi ini memiliki ruang tafsir yang amat elastis, sanggup mewadahi urusan keamanan, ketertiban sipil, infrastruktur, hajat hidup orang banyak, hingga stabilitas rezim. Ambiguitas definisi ini menjadikan “kepentingan umum” sangat rawan disublimasi mengikuti selera penguasa. Padahal, justifikasi kepentingan umum diharamkan untuk didikte secara sepihak oleh aparatur tanpa mekanisme uji publik (public hearing) dan rasionalisasi yang empiris. Sebuah produk kebijakan tidak serta-merta naik kelas menjadi representasi kehendak umum hanya karena rezim menyematkan label tersebut di lembaran negara.

Oleh karena itu, terminologi Kepentingan Umum wajib didemarkasi secara presisi dari Kepentingan Penguasa (raison d’etat). Kepentingan publik didedikasikan murni bagi proteksi dan pemenuhan hak-hak dasar warga sipil secara inklusif, sementara ambisi penguasa lazimnya berorientasi pada pemeliharaan elektabilitas, perpanjangan masa jabatan (prolongation of power), proteksi ring satu pendukungnya, ataupun konsolidasi hegemoni politik. Keduanya sering kali meminjam tata bahasa hukum yang identik, padahal berlayar menuju kutub yang berlawanan. Politik hukum yang dinafasikan oleh konstitusi mengemban mandat suci guna menjaga agar regulasi negara tidak melenceng dari cita hukum (Rechtsidee) dan tujuan bernegara.[2] Apabila vested interest penguasa dibiarkan berkamuflase sebagai hajat publik, perangkat hukum akan bermutasi menjadi mesin pemeras yang mendistribusikan liabilitas politik rezim ke pundak rakyat jelata.

Bibit kesewenang-wenangan juga kerap disemai melalui lahan diskresi (freies ermessen). Roda birokrasi mustahil berputar mulus bila hanya bergantung pada kompilasi pasal yang kaku, sebab dinamika sosio-kultural selalu berlari mendahului jangkauan teks undang-undang (het recht hink achter de feiten aan). Ekskutif menuntut ruang gerak taktis manakala regulasi normatif menyediakan opsi ganda, bersifat ambigu, menyimpan kekosongan hukum (recht vacuüm), atau tatkala ancaman krisis menuntut resolusi instan. Bertolak dari premis ini, diskresi sejatinya bukanlah antitesis dari negara hukum, melainkan katup pengaman (safety valve) agar administrasi negara tidak terserang kelumpuhan total. Namun, hukum memagari diskresi dengan syarat ketat: ia wajib dikalibrasi sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dilengkapi argumentasi objektif, dan diharamkan keras menjadi katalisator rente bagi individu pejabat maupun faksi penyokongnya.

Petaka meledak saat hak diskresi disalahartikan sebagai privilese tanpa batas (absolute prerogative). Pejabat berhalusinasi mengantongi wewenang mengambil keputusan bermodalkan intuisi atau pesanan tanpa menyertakan metrik ukur yang logis. Ambiguitas pasal tidak ditambal menggunakan metode penafsiran hukum (rechtsvinding) yang akuntabel, melainkan dieksploitasi sebagai area abu-abu untuk memilah gerbong mana yang akan disirami previlese dan kubu mana yang akan diganjar sabotase. Di bawah rezim seperti ini, diskresi luntur dari fungsi asalnya sebagai oase kekosongan hukum. Ia justru terdegradasi menjadi teritori nirhukum (lawless zone) tempat tiran-tiran beroperasi di luar pantauan radar kontrol publik.

Kesewenang-wenangan berdasi paling sering menginfeksi sistem birokrasi lewat rentetan preseden minor yang secara parsial terlihat bagai rutinitas administratif biasa, namun bila dirangkai utuh, menyingkap pola sistematis dari maladministrasi. Modusnya amat beragam seperti fabrikasi syarat birokrasi yang sengaja dibikin mustahil dipenuhi (red tape), penangguhan layanan (berlarut-larut) tanpa basis urgensi, inspeksi beruntun yang mengintimidasi, penagihan dokumen ekstra di luar koridor aturan, tenggat waktu irasional, akrobat penafsiran pasal secara sepihak, pembredelan akses informasi (pelanggaran keterbukaan informasi publik), hingga instrumentalisasi aparat untuk menebar teror psikologis. Segala anomali ini lazimnya dibela dengan dalih “menegakkan Standard Operating Procedure (SOP)”. Namun faktanya, SOP itu dikendalikan dengan baku mutu ganda (double standard). Kroni yang memiliki sandi akses ke istana akan disuguhi karpet merah dan pemakluman luar biasa, sedangkan warga non-afiliasi dibiarkan tersesat dan kehabisan napas di dalam labirin birokrasi.

Kala digugat, aparatur birokrasi piawai berkelit di balik argumen bahwa seluruh ritual telah dieksekusi secara paripurna, seolah kepatuhan buta pada tata cara otomatis menetralisir virus diskriminasi. Kenyataannya, prosedur dapat direkayasa, dipersingkat, dimanipulasi, atau ditunda demi mengegolkan target operasi yang telah digambar sejak awal. Kejahatan kerah putih birokrasi semacam ini tidak lagi membutuhkan letusan senjata, makian fasis, atau penculikan paksa. Daya rusaknya didistribusikan secara halus via loket perizinan, penerbitan surat pencabutan hak, audit preskriptif, hingga pembekuan dompet digital yang semuanya dikemas dengan pita legalitas. Si korban tidak dihadapkan pada satu sosok tiran tunggal, melainkan dijepit oleh struktur kekuasaan impersonal yang saling cuci tangan. Staf bawah berlindung pada dalih sekadar menjalankan perintah atasan (Befehl is befehl), sang pimpinan cuci tangan berbekal laporan palsu bawahannya. Garis pertanggungjawaban pun menguap tertelan tumpukan arsip, namun dampak destruktif dari keputusan itu sukses memiskinkan warga secara konkret. Inilah paras tulen dari diktator birokrasi seperti tidak tampil berangasan, namun mematikan hak keperdataan seseorang lewat tahapan yang rapi, berstempel resmi, dan seakan-akan merupakan kejahatan tanpa pelaku (crime without criminal).

Suatu ketetapan hukum yang menggerus hak perdata masyarakat wajib didampingi oleh motivasi pertimbangan yang terang benderang. Mandat pembeberan alasan ini (asas motiveringsbeginsel) sama sekali bukan ornamen kosmetik pelengkap draf, melainkan urat nadi pertanggungjawaban otoritas. Melalui penjabaran ratio decidendi tersebut, nalar publik diajak menyelami relasi kausalitas antara fakta lapangan, rujukan norma, logika pertimbangan, dan konklusi akhir sang pejabat. Ketiadaan argumentasi tertulis yang solid sama saja mengonversi wewenang menjadi titah diktator sepihak dimana sebuah arogansi di mana rakyat diwajibkan pasrah sekadar karena “Negara telah bersabda”.

Narasi dalam konsiderans dilarang keras sekadar menyalin ulang bait-bait peraturan (copy-paste regulasi). Pejabat wajib mengurai premis-premis logis ihwal mengapa suatu pasal yang ditarik, bagaimana sintesis bukti di lapangan dikalibrasi, urgensi apa yang mendasari sanksi dijatuhkan, serta apa alasannya opsi teguran persuasif dikesampingkan. Vonis administratif yang ujug-ujug memuntahkan ancaman sanksi tanpa merajut relasinya dengan realitas empiris, hakikatnya tidak sedang menjalankan prinsip transparansi. Putusan semacam ini sekadar mendelegasikan kebuntuan pada teks mati yang tidak sanggup membela dirinya sendiri. Leksikon hukum dibajak sebagai perisai kedap suara, dirancang khusus agar keingintahuan publik membentur dinding tebal sebelum sempat mengendus aroma busuk kompromi politik di balik terbitnya aturan tersebut.

Prinsip proporsionalitas (evenredigheidsbeginsel) menduduki posisi sentral sebagai parameter penguji apakah penggunaan palu kekuasaan telah bertindak biadab atau masih dalam koridor manusiawi. Intervensi negara harus membuktikan adanya konektivitas rasional dengan target akhir, mutlak bersifat esensial, dan tidak melahirkan penderitaan yang melampaui batas bagi sang objek hukum. Negara dilarang mengumbar senjata pamungkas (ultimum remedium) apabila sasaran yang identik masih bisa dicapai via jalur mediasi atau teguran lunak. Pelanggaran administratif sepele tidak halal dikompensasi dengan pembekuan izin usaha yang otomatis mematikan urat nadi ekonomi ratusan pekerjanya. Kala negara membabi buta menjatuhkan sanksi yang berlipat ganda lebih kejam ketimbang bobot pelanggarannya, maka hakikatnya wewenang tersebut tidak sedang digunakan untuk restorasi keadaan, melainkan sedang menggelar unjuk gigi dominasi teror fasisme.

Penyelewengan kewenangan juga terpampang nyata kala penyelenggara negara menyikapi perkara yang secara substansi ekuivalen, namun ditindaklanjuti dengan disparitas perlakuan yang telanjang tanpa basis objektivitas. Seorang konglomerat mengantongi izin operasi ekstra cepat bak jalan tol, sementara suatu Koperasi disiksa rentetan pungli birokrasi. Skandal elit oligarki didinginkan via teguran persuasif tertutup, namun pelanggaran serupa oleh demonstran jalanan berujung pada ancaman delik bui maksimal. Pengecualian dan perbedaan treatment ini memang dibungkus rapi dalam lembar beschikking individual yang berdiri sendiri seolah legal. Namun, begitu tumpukan SK tersebut dikurasi dan dijajarkan, borok sistem peradilan akan terbuka dimana hukum di Republik ini tidak dioperasikan berbasis parameter norma yang buta (blind justice), melainkan sangat melek memindai kasta dan identitas afiliasi siapa yang tengah berdiri di ruang sidang.

Prinsip persamaan kedudukan di muka hukum (equality before the law) mengharamkan segregasi perlakuan kecuali didasari pijakan empiris yang rasional dan lulus uji akuntabilitas. Konstitusi Negara Hukum dan Demokrasi Pancasila menolak mentah-mentah model perlakuan rasialis-diskriminatif yang menelanjangi martabat kemanusiaan dan memberangus jaminan hak fundamental.[3] Memang, doktrin kesetaraan perlakuan (equal protection of the law) tidak dimaknai secara harfiah bahwa setiap individu wajib disamaratakan secara buta tanpa menimbang esensi perkaranya. Perlakuan asimetris dapat dibenarkan (affirmative action) sejauh realitas faktualnya memang menuntut demikian dan linier dengan pencapaian keadilan distributif. Namun, apabila disparitas perlakuan murni digerakkan oleh relasi patronase, tebalnya saldo rekening, sentimen primordial kelompok, atau dendam kesumat personal sang pejabat, maka esensi kewenangan telah dikorupsi menjadi mesin diskriminasi yang legal.

Menapaki medan penegakan hukum pidana (criminal justice system), penyalahgunaan jubah wewenang bermetamorfosis menjadi ancaman paling mematikan lantaran otoritas negara dipersenjatai daya paksa (coercive power). Aparatur penegak hukum mengantongi lisensi absolut untuk memanggil, menginterogasi, menahan secara fisik, melakukan upaya paksa penggeledahan, menyita aset keperdataan, hingga menyeret martabat seseorang ke muka meja hijau pengadilan. Rangkaian manuver pro-justitia ini memang krusial untuk menjamin tegaknya keadilan, namun di saat yang sama ia menyembunyikan potensi destruktif tak terbatas untuk merampas kemerdekaan HAM sipil. Oleh karena itu, yurisdiksi penegak hukum wajib dipenjara dalam sangkar prosedur yang sangat ketat (due process of law), dikunci oleh validitas dua alat bukti permulaan yang cukup, dan wajib terbuka lebar untuk digugat pada Lembaga Praperadilan. Semakin radikal kapasitas sebuah wewenang dalam membonsai hak kebebasan sipil, semakin tiran pula pertanggungjawaban hukum yang harus menempel padanya.

Potensi korupsi kewenangan lazimnya mulai diinisiasi sejak fase pemilihan prioritas perkara. Lembaga kepolisian dan kejaksaan dihadapkan pada realitas keterbatasan logistik dan mustahil mengeksekusi ribuan delik secara serentak. Penentuan skala prioritas penanganan (kebijakan penuntutan) sejatinya wajar. Namun, prioritas ini tidak boleh bergeser menjadi penuntutan tebang pilih (selective prosecution/selective law enforcement). Hukum menjelma menjadi tiran manakala skandal kelompok oposisi diproses secara fast-track demi menyuntikkan teror politik, sementara megaproyek korupsi para petinggi partai penguasa dipetieskan dengan dalih kekurangan bukti. Pada titik nadir ini, instrumen hukum tak lagi berpihak pada asas keadilan, melainkan bekerja loyal melayani matriks peta kepentingan penguasa.

Model kesewenang-wenangan peradilan seperti ini sangat ampuh meneror mental publik bahkan sebelum palu vonis dijatuhkan. Interogasi tanpa akhir, panggilan saksi yang membabi buta, status tersangka (hanging status) yang dibiarkan menggantung bertahun-tahun, serta pembocoran BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk membunuh karakter via media (trial by the press) kerap dikonversi menjadi alat penyiksaan sebelum pengadilan resmi digelar (trial by exhaustion). Sistem hukum pidana yang sejatinya didesain sebagai jembatan menuju peradaban keadilan malah diperkosa menjadi mesin algojo. Si target mungkin kelak di ujung persidangan divonis bebas murni (vrijspraak), namun hakikatnya karier bisnis, reputasi sosial, dan kehormatan keluarganya telah kadung diremukkan oleh mesin negara. Tatkala ritus persidangan sengaja dimanipulasi sekadar sebagai panggung penghukuman, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) mati tragis yang hanya sekadar menjadi prasasti usang di dinding Fakultas Hukum tanpa sanggup memberi secercah pun perlindungan absolut.

Sistem peradilan tak boleh menutup mata apalagi mengorbankan nasib anak manusia hanya demi memuja kekakuan formalitas, birokrasi siput, dan akrobat jebakan prosedural hukum. Filosofi hukum progresif mengumandangkan dekrit perlawanan bahwa arsitektur hukum diciptakan untuk mengabdi pada eksistensi manusia, sehingga penegakannya harus bernapas bersama denyut penderitaan konkret korbannya, bukan sebaliknya.[4] Hal ini tak bisa dipelintir sebagai dalih anarkis untuk merobohkan prosedur legal, melainkan peringatan keras agar keadilan prosedural (procedural justice) difungsikan murni sebagai jaring pengaman HAM. Prosedur peradilan yang beradab wajib memberi ruang pembelaan, menjamin transparansi arsip perkara, menyediakan forum hak uji silang (cross-examination), serta merilis vonis yang komprehensif. Sebaliknya, peradilan administrasi yang sekadar direkayasa untuk melegitimasi arogansi titah sepihak rezim, hakikatnya adalah penjelmaan birokrasi tiran yang sedang mengenakan topeng sandiwara hukum.

Seluruh pintu ruang pengawasan, karenanya, diharamkan untuk digembok berlindung pada tameng rahasia negara (state secret) atau dalih otonomi instansi (vrijburg). Setiap tetes kekuasaan yang disedot dari pajak publik wajib dilengkapi mekanisme audit berlapis, baik via pengawas internal kepatuhan, komisi independen negara, fungsi kontrol parlemen, ruang gugat peradilan administrasi, hingga partisipasi pantau masyarakat sipil. Sayangnya, inspektorat internal lazimnya impoten saat auditor dan pihak yang diinvestigasi terikat relasi patron-klien komando, atau sama-sama didorong hasrat mengamankan marwah korps. Skandal mega-korupsi dimanipulasi menjadi sekadar cacat administratif ringan, beban sanksi dikambinghitamkan pada staf kasta terendah, sementara aktor intelektual (intellectual dader) di pucuk hierarki dibiarkan melenggang bebas dari jerat pidana. Model investigasi yang sekadar ditujukan untuk mencuci dosa masa lalu instansi bukanlah sebuah pengawasan (oversight), melainkan operasi intelijen klandestin untuk menyelamatkan kulit kekuasaan.

Institusi yudikatif khususnya Pengadilan mengemban mandat luhur guna merobek jubah kepalsuan wewenang penguasa dan menelanjangi substansi intrik politik di baliknya. Meja hijau tidak pantas hanya menanyakan apakah sang Kepala Daerah mengantongi legal standing formal atau tidak, melainkan harus melakukan uji materiil terhadap bagaimana palu wewenang itu diayunkan, apa hidden agenda-nya, seberapa fatal dampak kerusakan strukturalnya, dan apakah prosedurnya dilalui dengan itikad baik. eksistensi kekuasaan kehakiman yang merdeka (onafhankelijke rechtspraak) mutlak dibutuhkan agar nafsu buas pemerintah sanggup ditaklukkan oleh entitas yang sama sekali tidak tersandera dalam rantai komando pihak yang sedang digugat.[5] Apabila majelis hakim sekadar bertindak sebagai paduan suara yang mengekor buta argumentasi Jaksa Pemerintah tanpa nyali menyelenggarakan judicial activism, maka jubah arogansi wewenang negara itu tak sedikit pun terkoyak, melainkan justru semakin sakti dilindungi oleh mahkota yurisprudensi pengadilan.

Masyarakat sipil juga mutlak difasilitasi akses yang logis dan membumi untuk menantang kedigdayaan negara (access to justice). Hak konstitusional mengajukan judicial review atau banding administratif hanyalah pepesan kosong manakala birokrasinya ibarat benang kusut, ongkos perkaranya mencekik leher, masa tunggunya memakan usia, dan eksekusi putusan pengadilannya (eksekutorial) nyaris mustahil dipaksakan terhadap Pejabat Negara. Dalam konstelasi cacat seperti ini, fasilitas hukum seakan tumpah ruah terhidang secara de jure, namun mustahil disentuh de facto oleh kaum papa yang paling membutuhkan perisai keadilan. Penguasa oligarki dengan pongah menuding eksistensi MK dan PTUN sebagai “trofi” keberhasilan sistem demokrasi, meski mereka sadar betul jalur tersebut telah dipasangi kawat berduri. Keadilan prosedural pada akhirnya terdegradasi menjadi komoditas mewah yang lisensinya hanya dipegang oleh kaum pemodal raksasa, intelektual elite, dan figur berdarah dingin yang bernyali menantang mesin pembunuh negara.

Budaya kesewenang-wenangan ini kelak memperoleh tanah suburnya manakala rakyat secara sistematis dikondisikan untuk mengidap fobia ketakutan struktural manakala berhadapan dengan aparat berseragam. Mandat wewenang disembah bak pusaka milik pribadi keluarga pejabat, pelayanan publik direkayasa menjadi ajang transaksi amal sang dermawan negara, dan kritik dialihfungsikan sebagai tindak pidana makar. Aparatur pemerintahan lantas merasa dibebastugaskan dari kewajiban memaparkan laporan kinerja (akuntabilitas) lantaran memposisikan rakyat bak peminta-minta sedekah, bukan pemegang saham kedaulatan republik yang sejati. Kultural feodal ini sukses menjungkirbalikkan konstruksi majikan-pelayan dalam bernegara. Aparat Sipil Negara (ASN) yang digaji pajak rakyat guna menjadi pelayan publik (public servant) justru bermutasi menjadi ‘Raja-Raja Kecil’ yang menentukan takdir siapa kroni yang diberkati jalan pintas, siapa oposisi yang disiksa birokrasi, dan siapa demonstran yang paksa dibungkam.

Pada muara akhirnya, supremasi sebuah tindakan pemerintahan tak dapat dijustifikasi hanya dengan menunjuk pasal konsiderans yang terpampang di halaman muka Surat Keputusan. Keabsahan hakikinya (materiele rechtmatigheid) mutlak digeledah melewati uji teleologis asas kemanfaatan, kepatuhan prosedur, validitas rasio, proporsionalitas, kesetaraan perlakuan, transparansi akuntabilitas, hingga valuasi kerusakan yang ditimbulkannya. Arsitektur pembentukan hukum nasional yang bermartabat (beginselen van behoorlijke regelgeving) menuntut ketegasan tujuan (lex certa) dan inklusivitas agar wewenang negara tidak dirakit memanfaatkan diksi abu-abu yang gampang diplintir (Fernando & others, 2022).[6] Semakin blur demarkasi kewenangan, semakin luas lapangan bermain sang oknum memproyeksikan hukum sesuai fantasi kepentingannya. Kekaburan norma (obscuur) pada hakikatnya bukan sekadar cacat teknis legal drafting, melainkan gerbang utama masuknya iblis otoritarianisme yang disahkan oleh legalitas stempel negara.

Kewenangan adalah sebuah kewajiban fidusia (fiduciary duty), bukan hak istimewa keturunan raja. Ia diwariskan sesaat semata agar misi sakral perlindungan sosial dan kesejahteraan bernegara sanggup diwujudkan, sama sekali bukan agar pejabat memiliki senjata legal guna memeras kepatuhan absolut warga tanpa sanggup diaudit. Ketika wewenang dibajak untuk mengkudeta tujuan mulia hukum, mendiskriminasi kaum minoritas, memblokade kebebasan pers, mengkriminalisasi aktivis HAM, atau melindungi kartel sumber daya, maka derajat tindakan asusila peradaban tersebut tidak akan sedikit pun suci kembali hanya karena dieksekusi berbalut tata tertib birokrasi persidangan. Kejahatan kemanusiaan tetaplah sebuah kesewenang-wenangan biadab, tak peduli meski ia bersembunyi di balik baju seragam lencana emas, berlindung di balik ribuan lembar Surat Keputusan resmi, fasih mengutip ratusan dalil jurisprudensi, dan bertitah mengatasnamakan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jubah kebesaran legalitas otoritas mungkin cukup lihai membedaki wajah busuk sang tirani di hadapan liputan kamera televisi untuk sesaat, namun ia tak akan pernah mampu memanipulasi kezaliman berdarah di balik layar menjadi sebuah Keadilan yang agung.

[1] Jimly Asshiddiqie, op.cit., hlm. 129.

[2] Danggur Konradus, op.cit., hlm. 199.

[3] Bobi Aswandi & Kholis Roisah, op.cit., hlm. 131.

[4] Satjipto Rahardjo, op.cit., hlm. 165.

[5] Jimly Asshiddiqie, op.cit., hlm. 277.

[6] Zico Junius Fernando, op.cit., hlm. 37.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed