
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Korupsi Administratif versus Korupsi Politik: Sebuah Pembedaan Fundamental
Wacana tentang korupsi dalam literatur akademik dan kebijakan publik sering kali memperlakukan korupsi sebagai fenomena yang seragam, seolah-olah tindakan pejabat kelurahan yang menerima suap dalam pembuatan dokumen dan tindakan politisi yang menjual pengaruh regulatif kepada konglomerat memiliki karakter dan mekanisme yang pada dasarnya sama. Pembedaan antara korupsi administratif dan korupsi politik merupakan langkah analitis yang krusial untuk memahami mengapa pemberantasan korupsi yang berfokus pada penegakan hukum pidana terhadap individu sering kali tidak mampu menyentuh akar dari korupsi yang paling merusak sistem demokrasi.
Michael Johnston membedakan administrative corruption yang terjadi dalam implementasi kebijakan dari political corruption yang beroperasi pada level pembentukan kebijakan itu sendiri. Korupsi administratif adalah penyimpangan dalam pelaksanaan kewenangan yang telah ditetapkan; korupsi politik adalah penyimpangan dalam penetapan kewenangan itu sendiri. Yang kedua jauh lebih berbahaya karena tidak sekadar mendistorsi implementasi melainkan merusak fondasi legitimasi dari seluruh struktur kewenangan negara. Ketika kekuatan ekonomi mampu membeli pengaruh atas siapa yang memenangkan pemilihan umum dan apa yang akan menjadi agenda kebijakan pemenangnya, demokrasi berhenti berfungsi sebagai mekanisme agregasi kepentingan publik dan berubah menjadi prosedur formal yang menglegitimasi distribusi keuntungan bagi mereka yang mampu membiayai permainannya.
Pembiayaan partai politik merupakan titik persilangan paling strategis antara kekuatan ekonomi dan kekuatan politik dalam sistem demokrasi modern. Partai membutuhkan dana yang sangat besar untuk berfungsi: merekrut anggota, membiayai operasional organisasi, menyelenggarakan kampanye pemilihan umum, dan mempertahankan kehadiran di seluruh penjuru wilayah. Dana itu harus datang dari suatu sumber, dan selama sumber itu tidak diatur dengan ketat dan diawasi secara efektif, pintu bagi korupsi politik struktural akan selalu terbuka lebar.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
