Melampaui Regulasi: Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Berintegritas

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Melampaui Regulasi: Menuju Tata Kelola Pengadaan yang Berintegritas

Persoalan korupsi pengadaan barang dan jasa tidak dapat diselesaikan hanya melalui penambahan dan pengetatan regulasi. Indonesia telah memiliki regulasi pengadaan yang dalam banyak aspek cukup komprehensif, namun angka perkara korupsi pengadaan tidak menunjukkan penurunan yang signifikan. Fakta ini memperkuat argumen bahwa akar persoalan bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada jarak yang lebar antara aturan yang berlaku dan praktik yang sesungguhnya terjadi.

Reformasi yang efektif mensyaratkan intervensi pada setidaknya tiga lapisan sekaligus. Pertama, penguatan sistem pengawasan yang bersifat preventif dan berbasis risiko: mengidentifikasi titik-titik paling rentan dalam siklus pengadaan dan memusatkan sumber daya pengawasan pada titik-titik itu sebelum penyimpangan terjadi, bukan hanya merespons setelah audit menemukan ketidakberesan. Kedua, pembatasan diskresi yang lebih ketat pada area-area yang terbukti paling rentan terhadap manipulasi, disertai dengan prosedur dokumentasi dan justifikasi yang dapat diaudit secara independen. Ketiga, dan yang paling mendasar, pembangunan budaya integritas di dalam aparatur pemerintahan yang menyelenggarakan pengadaan: nilai-nilai yang menjadikan transparansi dan akuntabilitas bukan sebagai beban kepatuhan melainkan sebagai standar profesional yang dipegang atas dasar komitmen internal.

Tata kelola pengadaan yang berintegritas pada akhirnya adalah investasi dalam kepercayaan publik. Masyarakat yang percaya bahwa uang pajaknya dibelanjakan secara jujur dan efisien akan lebih bersedia mendukung program pemerintah dan lebih kooperatif dalam melaporkan penyimpangan yang diketahuinya. Kepercayaan itu tidak dapat dibangun hanya dengan memperbanyak peraturan; kepercayaan itu dibangun dari konsistensi antara norma yang tertulis dan praktik yang nyata, dari waktu ke waktu, dalam setiap transaksi pengadaan yang diselenggarakan oleh aparatur negara di seluruh penjuru Indonesia.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed