Menuju Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Transparan dan Berkelanjutan

JURNAL KAMPUS290 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Menuju Tata Kelola Sumber Daya Alam yang Transparan dan Berkelanjutan

Kerangka Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) yang telah diikuti Indonesia sejak 2010 menawarkan mekanisme transparansi yang mensyaratkan pengungkapan data penerimaan negara dari sektor ekstraktif dan rekonsiliasi antara data yang dilaporkan oleh perusahaan dan yang diterima oleh pemerintah. EITI merupakan contoh konkret dari pendekatan tata kelola berbasis transparansi yang menempatkan keterbukaan informasi sebagai mekanisme preventif terhadap korupsi: ketika aliran pendapatan dari sumber daya alam dapat diverifikasi secara independen oleh publik, ruang bagi penyimpangan menyempit secara signifikan. Namun EITI hanya menyentuh dimensi transparansi fiskal dan belum mencakup dimensi tata kelola perizinan yang merupakan titik korupsi paling rawan.

Partisipasi publik yang bermakna dalam proses perizinan sumber daya alam bukan sekadar tuntutan prosedural yang dapat dipenuhi secara formalitas melalui konsultasi publik yang diselenggarakan tanpa niat untuk mempertimbangkan masukan yang diberikan. Partisipasi yang bermakna mensyaratkan akses publik terhadap informasi perizinan yang lengkap dan tepat waktu, mekanisme keberatan yang memiliki konsekuensi hukum yang nyata apabila tidak ditindaklanjuti, serta representasi yang setara bagi komunitas terdampak yang sering kali tidak memiliki kekuatan tawar yang sebanding dengan pelaku usaha yang memiliki sumber daya hukum dan finansial yang besar.

Pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam mensyaratkan reformasi kelembagaan yang bersifat menyeluruh, tidak terbatas pada penguatan penegakan hukum pidana semata. Reformasi itu harus mencakup pembangunan sistem informasi perizinan yang terintegrasi dan dapat diakses publik secara real time, penguatan kapasitas pengawasan lingkungan yang independen dari tekanan kepentingan lokal, pembentukan mekanisme akuntabilitas yang menjembatani antara pertanggungjawaban finansial dan pertanggungjawaban lingkungan, serta, yang paling mendasar, perubahan insentif yang membuat tata kelola yang baik secara ekonomi lebih menguntungkan bagi pejabat daerah daripada menjual kewenangan perizinan kepada penawar tertinggi. Sumber daya alam adalah warisan yang dipercayakan oleh generasi yang belum lahir kepada generasi yang hidup hari ini. Tata kelola yang koruptif bukan hanya merugikan publik masa kini, melainkan mencuri dari masa depan yang tidak dapat membela dirinya sendiri.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

 

News Feed