Patronase, Oligarki, dan Tantangan Integritas Politik di Indonesia

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Patronase, Oligarki, dan Tantangan Integritas Politik di Indonesia

Indonesia menyediakan konteks yang secara analitik sangat kaya untuk mengkaji bagaimana patronase dan oligarki berinteraksi dalam membentuk sistem politik yang menghasilkan korupsi yang persisten meskipun terdapat arsitektur kelembagaan antikorupsi yang relatif komprehensif. Transisi dari otoritarianisme Orde Baru ke demokrasi pascareformasi tidak disertai dengan transformasi fundamental dalam struktur penguasaan ekonomi: jaringan bisnis yang terakumulasi selama tiga dekade lebih berhasil beradaptasi dengan perubahan sistem politik, memanfaatkan liberalisasi dan desentralisasi untuk mendiversifikasi strategi pengaruhnya dari ketergantungan pada satu pusat kekuasaan menuju penetrasi ke dalam berbagai partai politik dan arena kekuasaan yang terdesentralisasi.

Ekonomi politik pemilihan umum di Indonesia menggambarkan dengan jelas bagaimana patronase beroperasi sebagai mekanisme mobilisasi suara. Praktik serangan fajar, distribusi sembako, dan berbagai bentuk distribusi manfaat material menjelang pemilihan merupakan ekspresi paling kasatmata dari politik klientelistik yang berakar dalam relasi ekonomi yang tidak setara antara pemilih dan kandidat. Namun, dimensi yang secara analitik lebih signifikan adalah lapisan patronase yang beroperasi di atas level massa: distribusi posisi dalam kabinet, penunjukan direksi badan usaha milik negara, alokasi proyek infrastruktur, dan pemberian konsesi sumber daya alam yang dibagi-bagikan di antara koalisi partai sebagai kompensasi dukungan politik merupakan mekanisme patronase elite yang jauh lebih besar nilainya dan jauh lebih menentukan arah kebijakan publik.

Implikasi sistem patronase terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia bersifat paradoksal. Di satu sisi, Indonesia memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi yang secara institusional dirancang untuk independen dan memiliki kewenangan luar biasa dibandingkan dengan lembaga penegak hukum konvensional. Di sisi lain, lembaga ini beroperasi dalam ekosistem politik yang secara struktural bersifat antagonis terhadap pemberantasan korupsi yang efektif: pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melemahkan lembaga antikorupsi melalui perubahan legislasi atau penganggaran adalah pihak-pihak yang paling terancam oleh efektivitas lembaga tersebut. Ketegangan ini menghasilkan dinamika yang dalam studi perbandingan antikorupsi dikenal sebagai masalah political will: komitmen formal terhadap pemberantasan korupsi yang tidak didukung oleh insentif struktural untuk benar-benar mengakhiri praktik yang menopang keberlangsungan kekuasaan elite yang sama.

Tantangan transformasi budaya politik menuju integritas publik di Indonesia menghadapi hambatan yang berlapis. Pada lapisan paling dalam, terdapat persepsi luas di kalangan pelaku politik bahwa biaya untuk bersaing secara bersih jauh melampaui kapasitas finansial individu, sehingga keterlibatan dalam jaringan patronase dipandang sebagai keharusan pragmatis daripada pilihan moral. Pada lapisan menengah, tidak tersedianya mekanisme pendanaan partai politik yang memadai dari sumber publik yang transparan mendorong partai untuk mencari sumber pendanaan alternatif yang rentan terhadap konflik kepentingan. Pada lapisan paling luar, ketidakpercayaan publik terhadap institusi yang dianggap korup menghasilkan toleransi terhadap korupsi yang dipandang sebagai keniscayaan dan bukan sebagai kondisi yang dapat diubah melalui tindakan kolektif.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed