
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Redesign Sistem Hukum Anti Korupsi Berbasis Integritas Nasional
Korupsi di Indonesia bukan sekadar patologi individual yang cukup diatasi dengan hukum pidana yang lebih keras, melainkan sebuah sistem keseimbangan yang diproduksi dan direproduksi oleh arsitektur kelembagaan yang lemah, budaya hukum yang permisif terhadap penyimpangan, dan relasi kekuasaan yang secara struktural menguntungkan praktik patronase. Menghadapi realitas yang demikian kompleks, reformasi yang bersifat parsial dan inkremental—menambah satu pasal, membentuk satu lembaga baru, atau memperketat satu prosedur pengawasan—hanya menghasilkan perubahan di permukaan tanpa menyentuh akar sistemik masalahnya. Yang dibutuhkan Indonesia pada titik ini adalah sesuatu yang lebih fundamental: sebuah redesign menyeluruh terhadap sistem hukum antikorupsinya, yang berangkat dari prinsip integritas nasional sebagai nilai konstitusional yang harus terlembagakan secara penuh dalam hukum, kebijakan publik, dan budaya birokrasi.
Keterbatasan Sistem Hukum Antikorupsi yang Ada
Sistem hukum antikorupsi Indonesia saat ini tersebar dalam puluhan instrumen normatif yang lahir pada waktu berbeda, dengan filosofi legislasi yang tidak selalu konsisten, dan kewenangan kelembagaan yang sering bertumpu tindih satu sama lain. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kemudian diubah secara fundamental melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta berbagai aturan sektoral di bidang keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik, membentuk ekosistem normatif yang secara teknis komprehensif namun secara fungsional tidak terkoordinasi.1
Fragmentasi regulasi ini menghasilkan tiga disfungsi sistemik yang saling memperkuat. Pertama, ketidakjelasan demarkasi kewenangan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian menciptakan rivalitas institusional yang kontraproduktif, memungkinkan tersangka memanfaatkan celah koordinasi, dan menguras sumber daya penegakan hukum untuk konflik yurisdiksi yang seharusnya tidak perlu terjadi. Kedua, ketidaksinkronan antara norma hukum yang menuntut integritas dan logika politik yang secara informal mentoleransi korupsi sebagai mekanisme distribusi sumber daya dalam koalisi kekuasaan menghasilkan apa yang oleh Mushtaq Khan disebut sebagai kondisi di mana hukum antikorupsi ada tetapi penegakannya bersifat selektif dan digunakan sebagai instrumen persaingan politik, bukan sebagai standar universal yang berlaku bagi semua aktor.2 Ketiga, ketergantungan yang berlebihan pada pendekatan represif—memaksimalkan ancaman pidana sebagai satu-satunya respons terhadap korupsi—mengabaikan bukti dari literatur kriminologi dan ekonomi bahwa efek deterensi hukum pidana bergantung bukan pada beratnya hukuman, melainkan pada kepastian penangkapan dan penuntutan yang konsisten.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
