TUJUAN MEMPELAJARI TEORI HUKUM

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

TUJUAN MEMPELAJARI TEORI HUKUM

Merujuk pada histori ilmu hukum sebagai suatu disiplin  ilmu pengetahuan, maka filsafat hukum merupakan disiplin ilmu pertama yang kemudian dibawahnya disiplin dogmatika hukum teori hukum dan   teori hukum. Filsafat hukum merupakan “Teori Payung” (grand theory) bagi pemikiran hukum dari berbagai aliran, oleh karena menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto, “Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai – nilai kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai – nilai misalnya: penyerasian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan konservatisme dengan pembaharuan”. Sedangkan dokmatik hukum (ilmu hukum) menelaah  aturan – aturan hukum positif dalam sistem hukum tertentu. Pada disiplin lain, teori hukum atau dengan sebutan lain “teori dari hukum positif” merupakan suatu meode untuk memperoleh pengetahuan hukum, hubungan timbal balik antara hukum nasional dan hukum internasional.

Tujuan mempelajari Teori Hukum (legal theory, theory of law, rechtstheorie, jurisprudence) pada hakekatnya untuk memahami (to understand), menjelaskan (to explain) dan  memprediksi (to predict) berbagai fenomena hukum, sebagai berikut:

  1. Memahami hakekat hukum, seperti berkaitan dengan pertanyaan: apa yang dimaksud dengan hukum dalam arti yang sebenarnya? apa perbedaan antara hukum, moral dan kaidah sosial?
  2. Sebagai alat analisis (analytical tool) dalam penerapan due process of law dalam rangka membuat pertimbangan berbagai regulasi yang cacat keberlakuan, tumpang tindih dan tidak mencerminkan nilai – nilai keadilan.Dalam hal ini teori hukum menjadi jembatan mewujudkan keadilan melalui keberlakuan hukum positif (positive law), dimana hukum yang berlaku harus dilihat bukan sekadar kodifikasi (law in books) melainkan juga harus dilihat pada tataran aplikasi dalam praktik kehidupan bermasyarakat (law in action).
  3. Pendalaman metodologis pada dasar dan latar belakang dalam mempelajari hukum arti luas, agar memperoleh pemahaman yang lebih baik dan lebih jelas tentang bahan – bahan yuridis, melalui kegiatan mengaplikasikan teori berkaitan dengan kegiatan praktik hukum yang meliputi: pembentukan undang – undang, peradilan, dan penyelenggaraan pemerintahan.
  4. Memiliki dasar argumentasi hukum atau legal argumentation sebagai suatu pendapat untuk mengemukakan alasan – alasan yang logis, sistematis berdasarkan hukum untuk membenarkan atau membantah suatu dalil,tuntutan atau putusan hukum (putusan pengadilan dan diskresi) dan legal reasoning mendalilkan suatu peristiwa hukum atau perbuatan hukum sebagai hasil pemikiran logis sebelum disampaikan sebagai legal reasoning.
  5. Agar memiliki kemampuan memprediksi peristiwa hukum yang bersifat das sollen dalam kebijakan pembaharuan hukum yang diperlukan sebagai tuntutan dari kemajuan teknologi dan perkembangan peradaban umat manusia (misalnya apakah masih diperlukan ruang restorative justice untuk penyelesaian perkara pidana dihubungkan dengan tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia.
  6. Agar memperoleh kemampuan untuk menemukan problem solving berbagai permasalahan hukum (the power of solving of legal problem),antara lain: kemampuan membuktikan peristiwa – peristiwa konkret, merumuskan masalah – masalah hukum (legal issues) serta formulasi penyelesaiannya, serta menentukan tindakan dalam proses pengambilan keputusan (decision making process).

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed