Hukum sebagai Instrumen Rekayasa Sosial

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Hukum sebagai Instrumen Rekayasa Sosial

Budaya permisif yang menormalisasi dan merasionalisasi praktik koruptif, relasi patron klien yang mengorganisasikan distribusi sumber daya negara melalui logika loyalitas personal, serta proses institusionalisasi yang mengubah pelanggaran individual menjadi norma sosial yang beroperasi secara relatif otonom.Dalam konteks ini terdapat pertanyaan yang paling menantang sekaligus paling praktis: apabila hambatan-hambatan tersebut bersifat struktural dan kultural, strategi apakah yang secara realistis dapat mentransformasi budaya hukum yang permisif menjadi budaya hukum yang berintegritas?

Roscoe Pound, tokoh pragmatisme hukum Amerika yang paling berpengaruh, memperkenalkan konsep social engineering through law: penggunaan hukum secara sadar dan terencana sebagai instrumen untuk membentuk perilaku sosial dan mentransformasi struktur masyarakat menuju tujuan yang dikehendaki.  Bagi Pound, hukum bukan cermin pasif dari realitas sosial yang ada, melainkan alat yang dapat digunakan untuk merekayasa realitas sosial ke arah yang lebih baik. Gagasan ini telah memengaruhi arsitektur hukum modern di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, di mana hukum kerap dijadikan instrumen utama pembangunan dan reformasi.

Namun Friedman mengingatkan bahwa kemampuan hukum sebagai instrumen perubahan sosial memiliki batas-batas yang ditentukan oleh kondisi budaya hukum masyarakat itu sendiri. Hukum yang tidak berakar dalam kesadaran sosial, atau yang bertentangan dengan norma informal yang hidup, cenderung menjadi ‘hukum di atas kertas’ yang tidak dijalankan. Gunnar Myrdal, dalam analisisnya tentang ‘soft state’, menunjukkan bahwa negara-negara berkembang yang lemah kapasitas dan kemauannya untuk menegakkan hukum secara konsisten menghasilkan situasi di mana regulasi berlipat ganda tanpa mengubah perilaku yang sesungguhnya.  Paradoks ini sangat relevan untuk Indonesia: negara memiliki regulasi antikorupsi yang komprehensif, namun kapasitas dan komitmen untuk menegakkannya secara konsisten dan impartial masih sangat terbatas.

Roger Cotterrell menambahkan dimensi penting lainnya: rekayasa sosial melalui hukum hanya efektif apabila dilakukan dengan memahami dan menghormati logika sosial yang ada, bukan dengan mengabaikannya.  Perubahan budaya hukum yang berkelanjutan tidak dapat dipaksakan dari atas semata, melainkan harus ditumbuhkan dari dalam kesadaran masyarakat itu sendiri. Sunstein dan Thaler menawarkan perspektif yang memperkaya: pendekatan nudge, yakni perancangan arsitektur pilihan yang mendorong perilaku yang diinginkan secara halus tanpa mengandalkan paksaan, sering kali lebih efektif dalam mengubah perilaku massal daripada regulasi berbasis sanksi.5 Implikasinya bagi pemberantasan korupsi: strategi yang cerdas memadukan insentif, norma sosial, dan regulasi dalam satu paket yang saling menguatkan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed