Keuangan Negara dalam Hukum Publik

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Keuangan Negara dalam Hukum Publik

Pemahaman yang tepat tentang unsur kerugian keuangan negara harus dimulai dari pemahaman yang presisi tentang konsep keuangan negara itu sendiri. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mendefinisikan keuangan negara sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Definisi ini sengaja dirumuskan secara luas dan inklusif, mencakup pendapatan dan belanja pusat maupun daerah, kekayaan negara yang dikelola sendiri maupun oleh pihak lain termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara, dan berbagai kewajiban pihak ketiga kepada negara.

Keterkaitan Undang-Undang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara membentuk satu paket regulasi yang dalam konteks hukum pidana korupsi sering disebut sebagai rezim keuangan negara. Paket regulasi ini secara luas memperluas ruang lingkup keuangan negara jauh melampaui kas negara dalam pengertian sempit, menjangkau kekayaan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, dana yang bersumber dari pinjaman dan hibah luar negeri, serta investasi pemerintah dalam berbagai instrumen keuangan. Perluasan ini memiliki implikasi yang sangat signifikan dalam hukum pidana korupsi: semakin luas pengertian keuangan negara, semakin luas pula yurisdiksi delik korupsi yang mensyaratkan kerugian keuangan negara sebagai unsurnya.

Perluasan makna keuangan negara dalam praktik telah melahirkan pertanyaan-pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Apakah dana pihak ketiga yang dititipkan kepada badan usaha negara untuk dikelola termasuk keuangan negara? Apakah modal yang disetorkan oleh negara kepada perusahaan swasta yang kemudian berubah menjadi perusahaan campuran tetap merupakan bagian dari keuangan negara? Apakah penyertaan modal negara yang telah dialihkan sepenuhnya kepada pihak swasta masih dapat dikategorikan sebagai keuangan negara apabila terjadi kerugian dalam pengelolaannya? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini tidak seragam dalam yurisprudensi, dan ketidakseragaman tersebut berimplikasi langsung pada kepastian hukum dalam penerapan delik korupsi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed