Konstitusi sebagai Kompas Moral Nasional

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Konstitusi sebagai Kompas Moral Nasional

Pendidikan integritas yang berakar pada nilai konstitusional merupakan komponen yang paling tidak dapat digantikan dalam strategi pemberantasan korupsi jangka panjang di Indonesia. Regulasi dapat diubah dalam hitungan bulan; kelembagaan dapat direstrukturisasi dalam hitungan tahun; namun budaya yang menginternalisasi nilai konstitusional sebagai bagian dari identitas kewarganegaraan hanya dapat terbentuk dalam hitungan generasi. Investasi dalam pendidikan integritas adalah investasi dengan horizon waktu yang panjang namun dengan dampak yang paling berkelanjutan.

Fukuyama dan Lambsdorff sama-sama menunjukkan bahwa transformasi dari ‘tatanan koruptif’ menuju ‘tatanan berintegritas’ tidak pernah merupakan hasil dari satu kebijakan tunggal atau satu lompatan institusional, melainkan akumulasi dari perubahan-perubahan inkremental yang konsisten di seluruh lapisan sistem: regulasi, kelembagaan, insentif, norma, dan nilai.  Pendidikan integritas berbasis nilai konstitusional adalah komponen yang bekerja pada lapisan paling dalam dari akumulasi perubahan tersebut, yakni pada lapisan nilai yang membentuk orientasi dasar individu dan kolektif tentang apa yang benar, apa yang salah, dan apa yang layak diperjuangkan.

UUD 1945, dengan segala dinamika penafsiran dan implementasinya, tetap merupakan dokumen yang memuat konsensus terdalam bangsa Indonesia tentang cara hidup bersama yang beradab dan berkeadilan. Menjadikan konstitusi sebagai kompas moral nasional dalam pendidikan integritas berarti mengingatkan setiap warga negara, setiap pejabat, dan setiap profesional hukum bahwa komitmen mereka terhadap integritas bukan sekadar kewajiban hukum yang dipaksakan dari luar, melainkan manifestasi dari identitas kolektif bangsa yang telah disepakati bersama sejak kelahiran republik ini. Pesan inilah yang harus menjadi jiwa dari seluruh agenda pendidikan antikorupsi Indonesia.

Aspek kajian  perspektif  “Konstitusi sebagai Kompas Moral Nasional” ke arena global yaitu: bagaimana pengalaman negara-negara lain dalam membangun budaya integritas melalui pendidikan, reformasi kelembagaan, dan transformasi nilai dapat memberikan pelajaran yang berguna bagi Indonesia, dan bagaimana Indonesia dapat mengembangkan model yang berakar kuat pada nilai konstitusional nasionalnya sambil terbuka terhadap pembelajaran komparatif yang memperkaya strategi pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed