Mahkamah Konstitusi dan Batas Konstitusional Hukum Anti Korupsi

JURNAL KAMPUS130 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Mahkamah Konstitusi dan Batas Konstitusional Hukum Anti Korupsi

Mahkamah Konstitusi telah memainkan peran yang sangat menentukan dalam membentuk desain konstitusional sistem hukum anti korupsi Indonesia melalui serangkaian putusan yang merespons pengujian berbagai ketentuan dalam UU Tipikor dan UU KPK. Putusan Nomor 003/PUU-IV/2006 merupakan salah satu yang paling berpengaruh: dalam putusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945, dengan pertimbangan bahwa frasa “dapat” tersebut harus dimaknai sebagai menunjukkan bahwa delik korupsi merupakan delik formil yang selesai dengan perbuatan tanpa mensyaratkan akibat konkret. Namun, putusan ini kemudian direvisi secara signifikan oleh Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengharuskan pembacaan ulang: Mahkamah dalam putusan yang lebih belakangan menegaskan bahwa frasa “dapat” tidak boleh dimaknai sedemikian rupa hingga menempatkan korupsi sebagai delik yang selesai tanpa kerugian yang aktual dan nyata, karena pembacaan demikian bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 memberikan penegasan konstitusional tentang validitas pengadilan tipikor sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum, sekaligus memberikan landasan bagi keberadaan majelis hakim gabungan yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc. Konstruksi ini, yang semula menghadapi tantangan konstitusional, dikukuhkan oleh Mahkamah sebagai konsisten dengan Pasal 24 UUD 1945 dan kebutuhan akan peradilan yang memiliki keahlian khusus dalam menangani perkara korupsi yang semakin kompleks. Lebih dari sekadar melegitimasi sebuah lembaga, putusan ini memperkuat argumen konstitusional bahwa pemberantasan korupsi memerlukan instrumen yudisial yang tidak sepenuhnya tunduk pada desain peradilan umum yang ada.

Dalam konteks kelembagaan KPK, Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang merespons uji konstitusionalitas revisi UU KPK merupakan referensi yang tidak dapat diabaikan. Mahkamah mengambil posisi bahwa perubahan desain kelembagaan KPK, termasuk pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai, masih berada dalam batas kewenangan pembentuk undang-undang dan tidak melanggar konstitusi secara formal. Meskipun demikian, Mahkamah dalam pertimbangannya juga menekankan bahwa independensi KPK sebagai prasyarat efektivitas pemberantasan korupsi tetap harus dijaga secara substantif, bukan hanya secara formal. Ketegangan antara validasi formal dan peringatan substantif ini merupakan karakteristik putusan Mahkamah yang paling sering dikritisi: melegitimasi perubahan sambil mengingatkan bahwa semangat yang mendasarinya harus tetap dipertahankan.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed