
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Interaksi Dua Mahkamah: Konvergensi, Ketegangan, dan Implikasi Kepastian Hukum
Interaksi antara yurisprudensi Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi dalam ranah hukum pidana korupsi menghadirkan dinamika yang tidak selalu harmonis. Dalam kasus pergeseran interpretasi “dapat merugikan keuangan negara”, terdapat periode di mana pendekatan Mahkamah Agung dalam memutus perkara kasasi belum sepenuhnya mengintegrasikan arah yang ditegaskan oleh Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016. Hakim agung yang telah terbiasa dengan pendekatan bahwa potensi kerugian sudah cukup untuk memenuhi unsur delik tidak serta-merta mengadaptasi pendekatan mereka setelah putusan MK tersebut, menghasilkan periode transisi di mana terdapat ketidakpastian tentang standar mana yang sesungguhnya berlaku di semua tingkatan pengadilan.
Ketidaksinkronan yang lebih struktural muncul dari perbedaan karakter kedua mahkamah. Mahkamah Konstitusi bekerja dengan persoalan konstitusionalitas norma secara abstrak dan menetapkan batas-batas yang bersifat umum, sedangkan Mahkamah Agung bekerja dengan kasus konkret dan harus menerapkan norma pada fakta yang spesifik. Ketika Mahkamah Konstitusi memberikan interpretasi konstitusional tentang sebuah frasa dalam undang-undang, operasionalisasi interpretasi tersebut ke dalam konteks perkara konkret tetap merupakan tanggung jawab Mahkamah Agung yang tidak selalu menghasilkan hasil yang sepenuhnya konsisten dengan semangat putusan konstitusional. Gap antara interpretasi konstitusional yang abstrak dan penerapan yudisial yang konkret ini merupakan zona ketidakpastian yang tidak mudah dieliminasi tanpa mekanisme koordinasi yang lebih sistematis antara kedua lembaga.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
