Standar Integritas dalam Kode Etik Profesi Hukum

JURNAL KAMPUS287 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Standar Integritas dalam Kode Etik Profesi Hukum

Sistem hukum Indonesia mengatur etika beberapa profesi hukum utama melalui seperangkat instrumen normatif yang berbeda namun memiliki benang merah yang sama: komitmen terhadap independensi, imparsialitas, akuntabilitas, dan pengabdian kepada keadilan. Kode Etik Advokat Indonesia yang diberlakukan oleh PERADI berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 mewajibkan advokat untuk menjunjung tinggi kode etik profesi, bertindak jujur dalam berhubungan dengan klien dan pihak lawan, serta tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan. Kewajiban-kewajiban ini mencerminkan dimensi ganda tanggung jawab advokat: kepada klien yang dipercayakan kepadanya, dan kepada sistem peradilan yang harus diperlakukan dengan integritas.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung memuat sepuluh prinsip yang merangkumi keseluruhan dimensi integritas yudisial: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional. Prinsip-prinsip ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling mengandaikan: kemandirian yudisial tanpa integritas moral menjadi kesewenang-wenangan; integritas tanpa kemandirian menjadi kepatuhan yang bukan berasal dari keyakinan; keadilan tanpa keberanian moral menjadi formalisme yang buta.

Kode Perilaku Jaksa yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung mewajibkan jaksa untuk bersikap independen, imparsial, dan menjaga kehormatan serta martabat profesi, sejalan dengan Pedoman PBB tentang Peran Jaksa yang menegaskan kewajiban jaksa untuk melindungi kepentingan publik dan bertindak secara objektif.  Notaris, sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik, terikat oleh Kode Etik Notaris yang mewajibkan keluhuran martabat, kejujuran, dan kemandirian dalam menjalankan jabatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.  Keempat profesi hukum ini, meskipun memiliki fungsi yang berbeda dalam ekosistem hukum, diikat oleh prinsip yang sama: profesi hukum adalah jabatan kepercayaan yang keberfungsiannya bergantung pada integritas pemegangnya, bukan hanya pada kompetensi teknisnya.

Prinsip Bangalore tentang Perilaku Yudisial, yang telah diadopsi dalam instrumen internasional hak asasi manusia, mengidentifikasi enam nilai inti integritas yudisial: independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan, kesetaraan, dan kompetensi serta ketekunan. Konflik kepentingan merupakan salah satu bentuk pelanggaran integritas yang paling sering muncul dalam praktik profesi hukum Indonesia dan yang penanganannya paling lemah secara kelembagaan. Ketika seorang hakim memiliki hubungan personal atau finansial dengan pihak yang berperkara, ketika jaksa memiliki kepentingan di luar tugasnya dalam suatu kasus, atau ketika advokat mewakili kepentingan yang bertentangan tanpa pengungkapan yang jelas, batas profesionalisme telah dilanggar bahkan sebelum tindakan koruptif yang eksplisit terjadi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed