Yurisprudensi sebagai Instrumen Penguatan Komitmen Anti Korupsi

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Yurisprudensi sebagai Instrumen Penguatan Komitmen Anti Korupsi

Peran strategis yurisprudensi dalam sistem hukum anti korupsi Indonesia terletak pada kemampuannya untuk mengisi ruang-ruang ambigu yang tidak dapat dihindari dalam setiap produk legislasi. Undang-undang, betapapun cermatnya dirumuskan, tidak dapat mengantisipasi seluruh variasi faktual yang akan dihadapi dalam ribuan perkara selama bertahun-tahun penerapannya. Dalam konteks inilah yurisprudensi yang konsisten, koheren, dan dapat diprediksi menjadi komponen esensial dari sistem hukum yang fungsional: memberikan panduan kepada hakim di semua tingkatan tentang bagaimana norma yang abstrak harus dioperasionalkan dalam konteks faktual yang konkret, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dari perilaku yang dilarang.

Konsistensi dan integritas peradilan merupakan dua variabel yang paling menentukan apakah yurisprudensi akan berfungsi sebagai penguat atau pelemah komitmen anti korupsi. Konsistensi mensyaratkan bahwa kaidah hukum yang pernah ditetapkan diterapkan secara seragam dalam perkara-perkara berikutnya yang memiliki karakteristik serupa, sehingga hakim tidak dapat secara bebas menyimpang dari kaidah yang telah terbangun tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara doktrinal. Integritas mensyaratkan bahwa proses penerapan dan pengembangan kaidah tersebut bebas dari pengaruh yang tidak semestinya, sehingga hasil yang dicapai merupakan produk dari penerapan hukum yang jujur bukan dari kalkulasi kepentingan yang tersembunyi. Apabila kedua kondisi ini terpenuhi, yurisprudensi perkara korupsi tidak hanya akan menjadi referensi teknis bagi praktisi hukum, melainkan akan menjadi salah satu pilar kepercayaan publik terhadap kemampuan sistem hukum untuk menegakkan akuntabilitas tanpa pandang bulu. Pada titik itulah hukum anti korupsi menemukan legitimasi sesungguhnya: bukan dalam teks undang-undang yang tercetak, melainkan dalam kepercayaan yang diperoleh dari konsistensi penerapannya dalam praktik peradilan yang nyata.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed