Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Hidup dalam Sistem Peradilan Indonesia

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Hidup dalam Sistem Peradilan Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia yang secara tradisional lebih dekat dengan tradisi hukum sipil kontinental daripada tradisi common law, kedudukan yurisprudensi sebagai sumber hukum tidak memiliki kekuatan mengikat formal sebagaimana preseden dalam sistem stare decisis. Hakim secara resmi tidak terikat untuk mengikuti putusan yang pernah dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih tinggi dalam perkara sebelumnya, dan setiap perkara secara teoritis diperlakukan sebagai persoalan yang harus diselesaikan berdasarkan bunyi norma tertulis yang berlaku. Namun, kenyataan praktik peradilan jauh lebih kompleks dari kerangka normatif tersebut: putusan Mahkamah Agung, khususnya yang memuat kaidah hukum yang dirumuskan secara eksplisit dalam pertimbangan, memiliki pengaruh persuasif yang sangat kuat terhadap hakim di semua tingkatan. Putusan Mahkamah Konstitusi, sebaliknya, memiliki kekuatan mengikat yang lebih tegas karena putusannya bersifat erga omnes: berlaku umum dan mengikat seluruh cabang kekuasaan negara serta masyarakat.

Dalam konteks hukum pidana korupsi, peran yurisprudensi jauh melampaui fungsi interpretasi rutin. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung banyak rumusan norma yang memiliki tingkat abstraksi tinggi dan tidak jarang ambigu: frasa “dapat merugikan keuangan negara”, “menyalahgunakan kewenangan”, atau “patut diduga” membutuhkan penjabaran yudisial yang konsisten agar dapat diterapkan secara dapat diprediksi di ribuan perkara yang ditangani pengadilan tipikor di seluruh Indonesia setiap tahunnya. Tanpa yurisprudensi yang memadai dan konsisten, norma-norma tersebut akan menjadi alat yang terlalu lentur di tangan masing-masing majelis hakim, menghasilkan disparitas yang merusak kepastian hukum. Dalam pengertian ini, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memainkan peran strategis bukan hanya sebagai pengadilan tertinggi dalam hierarki yudisial, melainkan sebagai pembentuk doktrin yang memberikan stabilitas dan prediktabilitas kepada seluruh sistem penanganan perkara korupsi.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed