
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
Perbedaan Struktural yang Tidak Dapat Diabaikan
Setiap upaya adaptasi yang serius harus berangkat dari pemahaman yang akurat tentang perbedaan struktural antara Indonesia dan negara-negara yang dijadikan rujukan. Perbedaan ini beroperasi pada beberapa dimensi yang saling berkaitan. Pada dimensi sistem politik, Hong Kong dan Singapura menjalankan sistem pemerintahan yang sangat terpusat dengan kapasitas negara yang tinggi untuk mengimplementasikan kebijakan secara konsisten. Skandinavia menggabungkan demokrasi yang matang dengan tradisi musyawarah korporatis yang telah mengakar selama berabad-abad. Indonesia, sebaliknya, adalah demokrasi presidensial yang terdesentralisasi dengan lebih dari 500 pemerintahan daerah yang memiliki otonomi substansial—sebuah arsitektur yang secara inheren lebih kompleks untuk koordinasi kebijakan antikorupsi secara nasional.
Pada dimensi kepercayaan sosial, survei World Values Survey secara konsisten menunjukkan bahwa negara-negara Skandinavia memiliki tingkat kepercayaan antarpersonal dan kepercayaan institusional yang jauh lebih tinggi dibandingkan Indonesia.4 Kesenjangan ini bukan sekadar perbedaan kuantitatif; kesenjangan tersebut mencerminkan perbedaan mendalam dalam pengalaman historis kolektif tentang apakah negara dapat dipercaya untuk bertindak adil. Di Indonesia, warisan Orde Baru yang selama tiga dekade membangun sistem korupsi yang terstruktur dan terlembagakan meninggalkan bekas yang dalam pada budaya hukum dan persepsi publik terhadap aparatur negara. Kepercayaan sosial yang rendah bukan sekadar efek dari korupsi; kepercayaan tersebut juga menjadi penyebab struktural yang mempersulit reformasi, karena warga yang tidak mempercayai sistem cenderung mencari jalan pintas daripada berkontribusi pada perbaikannya.
Pada dimensi budaya hukum, Lawrence Friedman membedakan antara internal legal culture—orientasi nilai dan perilaku para pelaku hukum profesional—dan external legal culture—persepsi dan ekspektasi masyarakat umum terhadap sistem hukum.5 Kedua dimensi budaya hukum ini di Indonesia menunjukkan kondisi yang mempersulit reformasi: di kalangan profesional hukum, masih terdapat orientasi yang kuat terhadap formalisme dan relasi patronase; di kalangan masyarakat umum, ekspektasi terhadap keadilan sering kali diwarnai oleh skeptisisme tentang kemungkinan bahwa hukum akan benar-benar ditegakkan secara imparsial. Reformasi yang efektif harus beroperasi pada kedua lapisan budaya hukum ini secara bersamaan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
