DESAIN KONSTITUSIONAL LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

DESAIN KONSTITUSIONAL LEMBAGA PEMBERANTASAN KORUPSI

 

Pembentukan lembaga independen pemberantasan korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia mencerminkan kesadaran bahwa organ negara konvensional, yakni kepolisian dan kejaksaan, tidak memiliki kapasitas institusional yang memadai untuk menangani korupsi yang telah menjangkiti aparat penegak hukum itu sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk melalui Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan respons konstitusional terhadap kegagalan sistemik penegakan hukum konvensional. Dalam perspektif konstitusionalisme komparatif, pembentukan lembaga antikorupsi independen sejalan dengan tren global yang ditengarai oleh Philip Caryl Schmitter sebagai proliferasi lembaga akuntan konstitusional.

Rasionalitas konstitusional pembentukan KPK bertumpu pada prinsip checks and balances yang diperluas. Jika prinsip pemisahan kekuasaan Montesquieu dirancang untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di antara cabang cabang pemerintahan, maka lembaga antikorupsi independen dirancang untuk mencegah kolusi di antara lembaga lembaga yang seharusnya saling mengawasi. KPK bukan cabang kekuasaan keempat dalam arti konstitusional formal, melainkan organ yang memiliki fungsi pengawas terhadap pelaksanaan kewenangan publik yang rentan terhadap korupsi. Keberadaannya memperkuat, bukan menggantikan, mekanisme akuntabilitas yang telah ada.

Tantangan terhadap independensi lembaga pemberantasan korupsi bersumber dari ketegangan struktural yang inheren dalam sistem politik demokratis. Di satu sisi, lembaga antikorupsi harus memiliki otonomi yang cukup untuk menjalankan fungsinya tanpa intervensi politik. Di sisi lain, dalam sistem demokrasi, setiap lembaga negara harus memiliki mekanisme akuntabilitas kepada rakyat. Keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas ini menjadi titik rawan yang sering dimanfaatkan oleh kepentingan politik untuk mereduksi kewenangan lembaga antikorupsi di bawah dalih demokratisasi pengawasan. Revisi Undang Undang KPK pada tahun 2019, yang menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan membentuk Dewan Pengawas dengan kewenangan perizinan penyadapan, merupakan contoh konkret dari dinamika ketegangan tersebut.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed