
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
ANTI CORRUPTION STATE: KONSTRUKSI KONSEPTUAL SEBAGAI EVOLUSI NEGARA HUKUM
Konsep anti corruption state merupakan pengembangan kontemporer dari prinsip negara hukum yang merespons realitas bahwa korupsi sistemik adalah ancaman eksistensial bagi tata kelola negara yang berkeadilan. Anti corruption state bukan sekadar negara yang memiliki peraturan antikorupsi, melainkan negara yang secara konstitusional dan institusional membangun arsitektur pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai bagian integral dari struktur kekuasaannya. Dalam terminologi Jeremy Pope dalam Transparency International Source Book, anti corruption state mensyaratkan integrasi nilai integritas ke dalam desain kelembagaan negara, bukan sekadar penambahan lembaga penegak hukum.
Pemberantasan korupsi dalam kerangka ini merupakan mandat konstitusional, bukan semata pilihan kebijakan yang dapat diubah oleh pemerintah yang berkuasa. Mandat ini mengalir dari tiga prinsip konstitusional yang saling menopang. Pertama, prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945: korupsi adalah pengalihan sumber daya rakyat kepada individu atau kelompok tertentu, yang secara langsung mengkhianati kedaulatan yang diamanatkan. Kedua, prinsip negara kesejahteraan dalam Pasal 34 UUD 1945: korupsi menghambat kapasitas negara untuk memenuhi kewajiban sosialnya kepada warga. Ketiga, prinsip akuntabilitas penyelenggara negara yang termaktub dalam berbagai ketentuan UUD 1945 tentang mekanisme pertanggungjawaban lembaga negara.
Akuntabilitas, transparansi, dan integritas publik membentuk segitiga normative yang menjadi pilar anti corruption state. Akuntabilitas menuntut bahwa setiap pejabat publik dapat mempertanggungjawabkan tindakannya kepada rakyat melalui mekanisme yang tersedia, baik yudisial, legislatif, maupun sosial. Transparansi mensyaratkan bahwa proses pengambilan keputusan publik dapat diakses dan dikontrol oleh warga. Integritas publik, sebagaimana dibahas dalam subbab sebelumnya, menuntut konsistensi antara nilai nilai yang menjustifikasi kewenangan dengan perilaku aktual penyelenggara negara. Ketiga pilar ini bukan ornamen konstitusional, melainkan prasyarat fungsional bagi berjalannya negara hukum yang substantif.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
