HUKUM, MORALITAS DAN KEGAGALAN ETIS PEJABAT PUBLIK

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

HUKUM, MORALITAS DAN KEGAGALAN ETIS PEJABAT PUBLIK

 

Debat antara Lon L. Fuller dan H.L.A. Hart tentang hubungan hukum dan moralitas menyediakan kerangka analitis yang penting. Hart, mewakili tradisi positivisme hukum, berpendapat bahwa hukum dan moralitas adalah dua sistem yang secara konseptual terpisah. Hukum berlaku karena memenuhi syarat prosedural validitas, bukan karena kandungan moralnya. Fuller, sebaliknya, menegaskan bahwa hukum mengandung “moralitas internal” yang tak terpisahkan, yakni delapan asas prosedural yang menjamin bahwa hukum benar benar berfungsi sebagai panduan perilaku manusia, termasuk asas konsistensi, publisitas, dan ketaatan penguasa terhadap hukum yang berlaku. Dalam konteks korupsi, perspektif Fuller lebih revelatoris. Pejabat publik yang melakukan korupsi tidak hanya melanggar norma hukum dalam arti positivistik; mereka mengkhianati moralitas internal dari sistem hukum itu sendiri. Ketika penguasa tidak tunduk pada hukum yang berlaku, ketika aturan diterapkan secara tidak konsisten demi keuntungan pribadi, dan ketika lembaga yang seharusnya menegakkan hukum justru menjadi instrumen pengisapan sumber daya publik, maka sistem hukum kehilangan kapasitas moralnya untuk mengikat warga. Kegagalan moral pejabat publik dalam konteks ini bukan sekadar pelanggaran etika profesi, melainkan penghancuran legitimasi hukum secara sistemik.

Hart sendiri, meskipun memisahkan hukum dari moralitas secara konseptual, mengakui adanya “minimum konten hukum alam” yang harus dipenuhi oleh setiap sistem hukum agar dapat berfungsi. Minimum tersebut mencakup perlindungan terhadap penipuan dan kekerasan, serta perlunya kepercayaan timbal balik dalam tatanan sosial. Korupsi secara langsung mengikis minimum konten moralitas ini: korupsi adalah bentuk penipuan sistemik yang dilakukan oleh mereka yang justru diberi mandat untuk menjaga kepercayaan publik. Dengan demikian, bahkan dalam bingkai positivisme Hart sekalipun, korupsi mengancam syarat minimum bagi keberlanjutan tatanan hukum.

Degradasi etis yang ditimbulkan oleh korupsi dalam penyelenggaraan negara hukum bersifat berlapis dan berjenjang. Pada lapisan pertama, terjadi pelanggaran kewajiban fidusiari pejabat terhadap publik. Pada lapisan kedua, terjadi pengalihan loyalitas dari kepentingan konstitusional kepada kepentingan jaringan personal. Pada lapisan ketiga, yang paling berbahaya, terjadi normalisasi korupsi sebagai cara beroperasinya kekuasaan, sehingga integritas bukan lagi norma melainkan anomali.  Korupsi di Indonesia sering diselubungi oleh pengaruh politik dan kekuasaan, sehingga upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap pemberantasan korupsi menjadi ambigu karena kekuasaan merupakan subsistem yang lebih suprematif. Dalam konteks ini Moh. Mahfud MD menegaskan, “Ternyata hukum tidak steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerapkali melakukan intervensi atas pembuatan dan pelaksanaan hukum sehingga muncul juga pertanyaan berikutnya tentang subsistem mana antara hukum dan politik yang kenyataannya lebih suprematif. Dan pertanyaan – pertanyaan lain yang lebih spesifik pun dapat mengemuka seperti bagaimanakah pengaruh politik terhadap hukum, mengapa politik banyak mengintervensi hukum, jenis sistem politik yang bagaimana yang dapat melahirkan produk hukum yang berkarakter seperti apa”.[1]

[1])Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia”, PT RajaGrafindo Persada, Depok, 2020, hlm.9

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed