
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
INTEGRITAS PUBLIK SEBAGAI FUNDAMEN NEGARA HUKUM
Pemerataan dan kepedulian sosial harus dapat ditransformasi secara proporsional dan wajar oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan publik yang bersifat non – discriminative. Pemerintah sebagai pengelola kepentingan masyarakat (public interest) harus memiliki integritas yang dapat diuji melalui akuntabilitas publik (public accountability). Konsep integritas publik dalam tata kelola pemerintahan modern tidak dapat dirumuskan hanya sebagai ketiadaan korupsi. Integritas publik merupakan kondisi positif di mana penyelenggara negara bertindak konsisten dengan nilai nilai yang menjustifikasi kewenangan mereka: kepentingan umum, akuntabilitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum. OECD dalam kerangka Public Integrity Framework (2017) mendefinisikan integritas publik sebagai penyelarasan konsisten antara nilai, prinsip, dan norma yang menjadi dasar etis sektor publik dengan perilaku aktual penyelenggaranya.
Integritas publik dalam pengertian demikian merupakan syarat eksistensial bagi negara hukum. Konsep Rechtsstaat sebagaimana dikembangkan dalam sistem hukum civil law yang dianut negara – negara Eropa Kontinental dan rule of law dalam tradisi Anglo Saxon sama – sama menentukan persyaratan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kehendak subjektif penguasa. Konstitusionalisme, sebagai ekspresi tertinggi dari prinsip ini, meletakkan batasan normatif atas kekuasaan negara dan menjamin bahwa kekuasaan digunakan untuk melayani kepentingan warga masyarakat (rakyat), bukan sebaliknya digunakan untuk menguasai dan mengendalikan rakyat sesuai dengan keinginan penguasa.
Penyalahgunaan kewenangan dalam praktik korupsi karena itu bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Penyalahgunaan kewenangan adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusi. Ketika pejabat menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri atau kelompoknya, mereka membalikkan relasi konstitusional antara negara dan warga: negara yang seharusnya melayani berubah menjadi mesin ekstraksi. Ini bukan hanya persoalan etika individual, melainkan krisis konstitusional yang merusak legitimasi tatanan negara secara keseluruhan. Dalam praktek tata kelola pemerintahan di Indonesia, para pemangku jabatan publik selaku pemegang kekuasaan atau kewenangan sering dengan sadar dan sengaja melanggar rambu – rambu yang telah ada dalam hukum dan peraturan perundangan hanya untuk memuaskan birahi keserakahan yang telah klimaks. Penyalahgunaan tersebut, terjadi hampir di semua sektor intansi publik, yang sangat besar pengaruh daya rusaknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dilakukan dengan terang – terangan melalui kurupsi, bahkan korupsi secara kolektif. Perilaku koruptif di Indonesia sudah mencapai fase akut, sehingga H. Zainuddin Ali menyatakan, “Saat ini sudah terbangun mitos di dalam kehidupan sosial masyarakat bahwa korupsi hampir mustahil dapat dibasmi, karena ada anggapan bahwa korupsi telah menjadi kebudayaan bangsa Indonesia. Korupsi tumbuh subur selama rezim Orde Baru berkuasa karena dimungkinkan oleh adanya sentralisasi kekuasaan ekonomi dan politik di tangan pemerintah (baca: presiden) yang begitu besar, tanpa adanya akuntabilitas”.[1]
[1])H. Zainuddin Ali, Filsafat Hukum, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hlm. 102
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998
