NEGARA HUKUM TANPA KOMITMEN ANTIKORUPSI: KONTRADIKSI YANG TIDAK TERATASI

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

NEGARA HUKUM TANPA KOMITMEN ANTIKORUPSI: KONTRADIKSI YANG TIDAK TERATASI

Seluruh pembahasan dalam subbab ini bermuara pada satu proposisi normatif yang mendasar: negara hukum tanpa komitmen antikorupsi yang kuat dan terlembagakan adalah konstruksi konstitusional yang kehilangan substansinya. Prinsip prinsip formal negara hukum, seperti supremasi hukum, kepastian hukum, dan pemisahan kekuasaan, tidak dapat diwujudkan apabila korupsi menggerogoti kapasitas lembaga lembaga yang seharusnya menegakkan prinsip prinsip tersebut. Negara hukum yang korup adalah oxymoron konstitusional: dua kondisi yang secara logis tidak dapat berdampingan dalam sistem yang koheren.

Konsep anti corruption state dengan demikian bukan tambahan opsional terhadap teori negara hukum, melainkan evolusi konseptual yang merespons realitas kontemporer. Jika rechtsstaat  klasik merespons ancaman absolutisme monarki dengan menundukkan kekuasaan pada hukum, maka anti corruption state merespons ancaman korupsi sistemik dengan menuntut bahwa penundukan pada hukum tersebut disertai dengan mekanisme integritas yang efektif. Evolusi ini bukan pergeseran paradigma, melainkan pendalaman: prinsip yang sama tentang pembatasan kekuasaan diterapkan dalam konteks ancaman yang lebih canggih dan sistemik.

Bagi Indonesia, tantangan yang sesungguhnya bukan pada level normatif konstitusional. UUD 1945 pascaa mandemen telah menyediakan landasan konstitusional yang memadai bagi pembangunan anti corruption state. Tantangan terletak pada level komitmen politik dan transformasi budaya kelembagaan. Selama pemegang kekuasaan memandang lembaga antikorupsi sebagai ancaman terhadap kepentingan mereka alih – alih sebagai mitra dalam mewujudkan amanah konstitusi, maka jarak antara teks konstitusi dan realitas penyelenggaraan negara akan terus melebar. Menutup jarak itu adalah tugas bersama seluruh warga konstitusional: akademisi, masyarakat sipil, lembaga peradilan, dan penyelenggara negara yang masih berkomitmen pada integritas sebagai nilai fundamental.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed