NEPOTISME SEBAGAI SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM KORUPSI 

Kriminal18 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

NEPOTISME SEBAGAI SIFAT MELAWAN HUKUM DALAM KORUPSI 

Nepotisme merupakan suatu bentuk penyimpangan moral dan hukum yang secara konseptual merujuk pada praktik pemberian keistimewaan, jabatan, atau proyek publik kepada anggota keluarga, kerabat dekat, atau kroni, dengan mengabaikan prinsip kelayakan, kualifikasi, dan kompetensi yang objektif (meritokrasi).[1] Secara yuridis, terminologi ini didefinisikan secara tegas dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Undang-undang tersebut mengartikan nepotisme sebagai setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.[2] Konsep nepotisme dalam penelitian ini diposisikan bukan semata-mata sebagai pelanggaran etika dan disiplin aparatur sipil negara (pelanggaran administratif), melainkan sebagai embrio atau core motive (motif utama) yang melahirkan tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya di lingkungan birokrasi, nepotisme melumpuhkan objektivitas pengambilan keputusan, di mana pejabat negara menggunakan diskresinya untuk menyingkirkan pihak-pihak lain yang lebih kompeten demi memuluskan jalan bagi kerabatnya. Meskipun undang-undang telah membedakan antara Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, secara konseptual dan dogmatis dalam ranah hukum pidana, nepotisme adalah bentuk manifestasi mutlak dari sifat melawan hukum dan benturan kepentingan.[3] Nepotisme yang masuk ke dalam ranah pengelolaan uang negara merupakan bentuk korupsi itu sendiri, karena ia menghancurkan sistem persaingan yang sehat, memonopoli peluang ekonomi, dan menciptakan struktur birokrasi oligarkis yang mengabdi pada kepentingan dinasti keluarga, bukan pada konstitusi.

[1] Prodjodikoro, Wirjono. 2020. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama. hlm. 45.

[2] Ibid., hlm. 47.

[3] Ibid., hlm. 50.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed