PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PROYEK ETIS DAN KONSTITUSIONAL

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI PROYEK ETIS DAN KONSTITUSIONAL

 

Dalam konteks kajian pemberantasan budaya korupsi  di Indonesia maka dapat dikemukakan satu kesimpulan yang bersifat normatif sekaligus programatik: pemberantasan korupsi adalah proyek etis dan konstitusional, bukan semata agenda penegakan hukum pidana. Memperlakukan korupsi hanya sebagai delik yang diselesaikan melalui pemidanaan adalah pendekatan yang secara filosofis tidak lengkap dan secara praktis tidak efektif. Terutama di Indonesia, in actu pidana penjara tidak membuktikan adanya guilty feeling dan efek jera (deterrent effect) serta shock therapy yang efektif untuk mencegah perilaku koruptif.

Penegakan hukum pidana antikorupsi memiliki peran yang tidak tergantikan dalam menciptakan efek jera dan memulihkan keadilan korektif. Namun tanpa transformasi moral yang menyentuh sistem nilai, cara pandang terhadap kekuasaan, dan relasi antara warga dan negara, maka setiap pelaku korupsi yang dipidana akan digantikan oleh pelaku baru yang lahir dari kultur yang sama. Hukum tanpa moralitas publik yang mendukungnya adalah struktur tanpa fondasi.

Komitmen penegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi memerlukan strategi holistik: penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif, reformasi institusional yang memutus jaringan patronase, pendidikan antikorupsi yang mengajarkan bukan hanya larangan melainkan juga nilai nilai yang mendasarinya, serta pemimpin publik yang mampu mencontohkan integritas bukan sebagai kewajiban formal melainkan sebagai komitmen moral yang dihayati.

Korupsi sebagai kejahatan global sebagai musuh bersama seluruh bangsa karena merupakan pengingkaran terhadap martabat manusia sebagai warga negara yang berhak atas perlakuan adil dari negara yang dipercayai untuk mengurus kepentingan bersama. Melawan korupsi berarti menegakkan kembali prinsip bahwa kekuasaan publik adalah amanah, bahwa keadilan adalah hak setiap warga, dan bahwa negara hukum hanya bermakna apabila dijalankan oleh mereka yang benar benar berkomitmen pada integritas sebagai nilai tertinggi penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan kekuasaan publik yang disalahgunakan dengan cara – cara koruptif dan nepotistif merupakan pelanggaran terhadap norma – norma kehidupan. Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah menyebutkan, “Secara luas gejala korupsi ditandai dengan adanya penggunaan kekuasaan dan wewenang publik, untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, yang sifatnya melanggar hukum dan norma – norma lainnya. Tekanannya disini adalah pada penggunaan kekuasaan dan wewenang publik, oleh karena setiap hak biasanya dilingkupi kewajiban untuk tidak menyalahgunakan hak secara sewenang – wenang. Nepotisme sebenarnya merupakan suatu aspek dari korupsi; disini kekuasaan dan wewnang publik disalahgunakan untuk kepentingan kerabat pemegang kekuasaan dan wewenang tersebut. Oleh karena itu, maka pembicaraan mengenai nepotisme dilakukan sekaligus dengan masalah korupsi”.[1]

[1])Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum dalam Masyarakat, Penerbit CV. Rajawali, Jakarta, 1987, hlm. 295

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed