RECHTSSTAAT, RULE OF LAW DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

RECHTSSTAAT, RULE OF LAW DAN PERKEMBANGANNYA DI INDONESIA

 

Konsep negara hukum lahir dari dua tradisi besar yang secara historis berkembang secara paralel namun memiliki fondasi filosofis yang berbeda. tradisi Eropa Kontinental, khususnya Jerman dan Belanda, melahirkan konsep rechtsstaat yang dikembangkan oleh Rudolf von Jhering dan Immanuel Kant. Dalam kerangka ini, negara tunduk pada hukum yang berlaku, dan hubungan antara warga negara dengan penguasa dimediasi oleh norma hukum tertulis yang tersusun secara hirarkis. Sedangkan tradisi Anglo Saxon, sebaliknya, mengembangkan konsep rule of  law  yang dikukuhkan oleh A.V. Dicey  pada akhir abad ke-19. Dalam bukunya yang berjudul Introduction to the Law of the Constitution, Dicey merumuskan tiga elemen esensial, yang meliputi:

  1. Supremasi aturan – aturan hukum (supremacy of the law); tidak ada kekuasaan yang sewenang – wenang (absence of arbitrary power), dalam arti bahwa seseorang hanya boleh dihukum kalau melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law). Dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat.
  3. Terjaminnya hak – hak manusia oleh undang – undang (di negara lain oleh undang – undang dasar) serta keputusan – keputusan pengadilan.[1]

 

Perbedaan konseptual antara keduanya bukan sekadar soal terminologi. rechtsstaat menaruh kepercayaan pada legislasi tertulis dan hierarki norma yang dikodifikasi secara sistematis, sehingga kepastian hukum menjadi nilai utama. rule of law, di sisi lain, lebih menekankan pada putusan yudisial dan prinsip prinsip hukum yang tidak tertulis namun mengikat. rechtsstaat berasumsi bahwa hukum yang baik adalah hukum yang tertulis dengan jelas; rule of law berasumsi bahwa hukum yang baik adalah hukum yang diterapkan secara konsisten dan adil. Meskipun berbeda akar, keduanya bertemu pada satu titik fundamental: kekuasaan negara tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang dan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar normatif yang diakui bersama.

Dalam konteks Indonesia, konsep negara hukum berkembang melalui perpaduan kedua tradisi tersebut. Pengaruh Belanda melalui kolonialisme mewariskan tradisi rechtsstaat dalam sistem kodifikasi hukum. Sementara itu, reformasi konstitusional pascareformasi 1998 membawa masuk prinsip prinsip rule of  law, terutama melalui penguatan peradilan independen, pengakuan hak asasi manusia, dan pembentukan lembaga lembaga konstitusional yang bersifat mandiri. Indonesia, dengan demikian, bukan sekadar mewarisi salah satu tradisi, melainkan mengonstruksi model negara hukum yang hibrida, yang membutuhkan pemahaman kontekstual tersendiri. Negara melalui alat – alat perlengkapan negara harus dapat memberi jaminan dan perlindungan hak – hak asasi manusia (human rights) tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun. Pengejawantahan nilai – nilai negara hukum hanya dapat terwujud dengan memposisikan hukum pada strata tertinggi dan agung (supreme) sehingga dapat diwujudkan kedamaian hidup bersama (peaceful living together).

[1])Miriam Budiardjo, Dasar – Dasar Ilmu Politik, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 58

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua Umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi
AKTIVIS 1998

News Feed