
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Paradoks Regulasi Anti Korupsi Orde Baru: Antara Stabilitas, Sentralisasi, dan Korupsi Sistemik
Orde Baru yang diproklamasikan Soeharto pasca 1966 membangun legitimasinya sebagian besar di atas retorika antikorupsi terhadap rezim Sukarno dan dengan mengklaim misi pemulihan stabilitas ekonomi dan politik. Pada tahun 1971, pemerintah Orde Baru mengundangkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pengganti instrumen hukum masa sebelumnya. Undang-undang ini secara normatif memberikan definisi yang lebih komprehensif tentang tindak pidana korupsi, mencakup perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta penerimaan hadiah dalam kaitannya dengan jabatan. Secara teknis yuridis, regulasi ini merupakan kemajuan dari instrumen sebelumnya, namun pertanyaan kritis yang harus diajukan adalah: dalam struktur kekuasaan seperti apa undang-undang ini akan diterapkan?
Sentralisasi kekuasaan yang menjadi ciri fundamental arsitektur Orde Baru menciptakan paradoks yang tidak dapat diselesaikan oleh regulasi anti korupsi setinggi apa pun. Soeharto membangun sistem kekuasaan yang memusatkan kontrol atas angkatan bersenjata, birokrasi, sumber daya alam, dan proses alokasi ekonomi dalam satu hierarki kekuasaan yang berpuncak pada kepresidenan. Dalam sistem seperti ini, korupsi tidak bersifat acak atau oportunistik, melainkan terorganisasi secara hierarkis: aliran sumber daya dari proyek-proyek negara, konsesi pertambangan dan kehutanan, serta kontrak pengadaan mengalir ke atas melalui rantai patronase yang terstruktur rapi, menjangkau lingkar terdalam kekuasaan melalui jaringan kroni dan keluarga yang dilindungi secara politik. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 dalam konteks ini berfungsi bukan sebagai pembatas kekuasaan, melainkan sebagai instrumen yang secara selektif dapat digunakan untuk mendisiplinkan aktor-aktor di bawah hierarki yang berani beroperasi di luar jaringan yang disetujui atau yang menjadi ancaman politik.
Pembentukan berbagai lembaga anti korupsi pada masa Orde Baru semakin memperjelas karakter instrumentalistik dari politik hukum anti korupsi pada periode tersebut. Tim Pemberantasan Korupsi yang dibentuk pada 1967, kemudian diikuti oleh Komite Anti Korupsi, Operasi Tertib pada 1977, dan berbagai inisiatif serupa, tidak satu pun yang berhasil menghasilkan perbaikan sistemik karena semuanya bergantung pada kemauan politik kepemimpinan pusat yang justru merupakan puncak dari sistem yang paling diuntungkan oleh korupsi. Peter Eigen, pendiri Transparency International, kemudian mendokumentasikan bagaimana Indonesia di bawah Orde Baru menjadi salah satu kasus paling mencolok dari korupsi sistemik yang terorganisasi, di mana akumulasi kekayaan oleh lingkar dalam kekuasaan berlangsung secara terbuka namun tanpa ancaman hukum yang nyata.
Ketika krisis moneter 1997 mengguncang fondasi ekonomi Orde Baru dan mempercepat kejatuhan Soeharto pada Mei 1998, apa yang terungkap adalah skala korupsi sistemik yang jauh melampaui kapasitas penanganan oleh sistem hukum yang ada: ratusan triliun rupiah kekayaan negara yang telah dipindahkan ke tangan keluarga dan kroni, sistem perbankan yang hancur akibat kredit fiktif kepada konglomerat berjaringan politik, dan ekosistem bisnis yang sepenuhnya bergantung pada akses politik daripada kompetisi pasar yang sehat. Warisan struktural inilah yang menjadi konteks bagi transformasi regulasi anti korupsi pascareformasi.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
