Keterbatasan Pendekatan Parsial dan Imperatif Integrasi

JURNAL KAMPUS100 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Keterbatasan Pendekatan Parsial dan Imperatif  Integrasi

Indonesia telah memiliki hampir semua komponen yang diperlukan untuk memberantas korupsi secara efektif, namun komponen-komponen tersebut beroperasi secara terpisah, saling tidak terkoordinasi, dan sering kali saling melemahkan. Regulasi antikorupsi yang komprehensif ada, namun penegakannya tidak konsisten. Lembaga antikorupsi yang memiliki mandat kuat ada, namun independensinya terus terkikis oleh tekanan politik. Program pendidikan antikorupsi ada, namun tidak terintegrasi dengan pengalaman institusional yang dihadapi peserta didik setelah memasuki dunia kerja. Masyarakat sipil yang aktif ada, namun ruang geraknya sering dipersampit oleh regulasi yang tidak proporsional. Fragmentasi inilah, bukan ketiadaan sumber daya atau komitmen, yang merupakan hambatan paling fundamental.

Pendekatan yang mendominasi kebijakan antikorupsi Indonesia selama dua dekade terakhir adalah pendekatan represif berbasis penindakan, menangkap, menuntut, dan memidana pelaku korupsi sebagai instrumen utama. Klitgaard dengan tepat mengidentifikasi bahwa penindakan pidana memang mengubah kalkulasi biaya-manfaat korupsi, namun hanya secara sementara dan hanya apabila dilakukan dengan konsistensi yang tidak dapat dipertahankan tanpa dukungan dari sistem yang lebih luas. Tanpa perubahan pada struktur insentif birokrasi, tanpa reformasi pembiayaan politik yang memutus siklus korupsi elektoral, tanpa transformasi norma sosial yang membangun stigma terhadap korupsi, dan tanpa kepercayaan publik yang memotivasi kepatuhan sukarela terhadap hukum, penindakan yang paling intensif sekalipun tidak akan menghasilkan perubahan budaya yang berkelanjutan. Setiap pelaku yang ditindak dengan segera digantikan oleh pelaku baru yang beroperasi dalam ekosistem yang tidak berubah.[1]

Ketidaksinambungan kebijakan antar periode pemerintahan menambah dimensi kronis pada fragmentasi ini. Setiap pemerintahan baru cenderung merumuskan agenda antikorupsinya sendiri tanpa membangun di atas pencapaian pendahulunya secara sistematis, sehingga reformasi yang memerlukan waktu generasi untuk menghasilkan dampak selalu terganggu oleh pergantian prioritas politik yang bersiklus lima tahunan. Rothstein menunjukkan bahwa transformasi dari tatanan koruptif menuju tatanan berintegritas selalu merupakan proyek lintas generasi yang mensyaratkan konsistensi kebijakan yang melampaui siklus elektoral.[2]

[1] Klitgaard, op. cit.,  hlm. 21-35. Lihat juga Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi: Elemen Sistem Integritas Nasional, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003), hlm. 45-60 mengenai pilar integritas nasional.

[2] Bo Rothstein, The Quality of Government: Corruption, Social Trust, and Inequality in International Perspective (Chicago: University of Chicago Press, 2011), hlm. 102-120. Lihat juga Francis Fukuyama, Political Order and Political Decay, (New York: Farrar, Straus and Giroux, 2014), hlm. 450-465 mengenai kerapuhan institusi akibat siklus politik.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed