
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Mekanisme Integrasi, Sinergi sebagai Prinsip Desain
Lima pilar tersebut hanya akan menghasilkan dampak yang transformatif apabila beroperasi dalam satu arsitektur yang terkoordinasi. Koordinasi lintas lembaga yang dimaksud bukan sekadar pertemuan rutin antara KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan BPK, melainkan integrasi yang lebih dalam, berbagi informasi secara real-time, harmonisasi standar penanganan perkara, pembagian tanggung jawab yang jelas sehingga tidak ada celah yurisdiksi yang dapat dieksploitasi oleh pelaku, dan sistem evaluasi bersama yang mengukur kinerja sistem secara keseluruhan, bukan hanya kinerja individual masing-masing lembaga.
North dan Acemoglu & Robinson mengingatkan bahwa institusi formal yang tidak didukung oleh norma informal yang kompatibel akan selalu menghadapi perlawanan dari dalam dan dari luar yang melemahkan efektivitasnya. Konsistensi regulasi dan kebijakan lintas periode pemerintahan memerlukan mekanisme yang menjangkar komitmen antikorupsi pada sesuatu yang lebih permanen dari political will pemerintahan tertentu, yakni pada nilai-nilai konstitusional yang telah dibahas dalam Bab X sebagai kompas moral nasional yang melampaui kepentingan politik jangka pendek. Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi yang dirumuskan dalam kerangka konstitusional yang eksplisit, dan yang secara formal mengikat setiap pemerintahan yang berkuasa sebagai kewajiban konstitusional bukan hanya sebagai agenda kebijakan, merupakan mekanisme kelembagaan yang dapat menjamin konsistensi jangka panjang tersebut.[1]
Evaluasi dan penguatan berkelanjutan merupakan mekanisme ketiga yang menghindarkan model dari sclerosis kelembagaan, kecenderungan institusi untuk mempertahankan bentuk dan prosedur yang ada meskipun kondisi telah berubah dan efektivitas telah merosot. Sistem evaluasi yang berbasis pada indikator yang mengukur perubahan nyata dalam perilaku dan norma sosial, bukan hanya output administratif seperti jumlah kasus atau nilai aset yang dipulihkan, merupakan prasyarat bagi kemampuan sistem untuk belajar dan beradaptasi.
[1] Douglass C. North, John Joseph Wallis, and Barry R. Weingast, Violence and Social Orders (Cambridge: Cambridge University Press, 2009). hlm. 89–99; lihat pula Daron Acemoglu dan James A. Robinson, Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (New York: Crown Publishers, 2012), hlm. 73–102.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
