
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Strategi Memutus Mata Rantai KKN Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah secara konseptual adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian, Lembaga, maupun Perangkat Daerah untuk memperoleh barang atau jasa, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan hingga diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut.[1] Proses ini pembiayaannya bersumber secara utuh maupun sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Secara regulatif, konsep ini diatur ketat melalui Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.[2] Penyelenggaraan PBJ didasarkan pada tata nilai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang diwujudkan melalui prinsip-prinsip fundamental yaitu: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Konsep PBJ ini sangat krusial dalam penelitian ini karena sektor ini merupakan urat nadi pembangunan fisik maupun non-fisik negara, sekaligus paradoksnya, menjadi sektor yang paling rentan terhadap infiltrasi korupsi dan nepotisme. Dalam skema pengadaan modern, pemerintah telah menerapkan sistem pengadaan secara elektronik (e-procurement) untuk meminimalisasi pertemuan tatap muka dan memotong rantai KKN. Namun secara konseptual, teknologi hanyalah alat yang integritasnya tetap bergantung pada aktor di belakang sistem (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan). Celah diskresi pada tahapan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan perancangan Spesifikasi Teknis seringkali menjadi ruang gelap di mana objektivitas ditanggalkan, dan intervensi berlandaskan pertalian darah (nepotisme) masuk merusak sistem, sehingga melahirkan pemenang tender yang dikondisikan sejak fase perencanaan.[3]
[1] Rahardjo, Satjipto. 2021. Hukum dan Perilaku Koruptif Birokrasi. Jakarta: Kompas. hlm. 176.
[2] Ibid., hlm. 179.
[3] Yasin, Mochammad. 2023. Nepotisme dalam Birokrasi dan Hukum Pidana. Jakarta: Pustaka Yustisia. hlm. 125
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
