
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Visi Transformasi: Integritas sebagai Peradaban
Model integratif yang dirumuskan dalam subbab ini tidak memiliki titik akhir yang dapat ditandai dengan satu pencapaian tunggal. Transformasi budaya hukum adalah proses yang bergerak menuju kondisi ideal yang mungkin tidak pernah sepenuhnya tercapai namun yang pergerakannya dapat dirasakan dan diukur. Kondisi ideal yang menjadi horizon transformasi tersebut dapat dideskripsikan dalam tiga pernyataan yang saling terkait.
Pertama, integritas sebagai norma sosial dominan: suatu kondisi di mana sebagian besar warga negara dan penyelenggara negara memperlakukan korupsi sebagai sesuatu yang memalukan dan tidak layak, bukan karena takut tertangkap melainkan karena bertentangan dengan cara mereka memandang diri sendiri dan komunitas mereka. Kondisi ini tidak dapat diciptakan melalui kampanye atau regulasi; kondisi ini tumbuh melalui pengalaman bertahun-tahun dalam berhadapan dengan institusi yang bekerja dengan adil dan konsisten, dalam menyaksikan kepemimpinan yang menunjukkan integritas dalam tekanan, dan dalam menjalani pendidikan yang membentuk kesadaran moral yang autentik.
Kedua, negara hukum berbasis kepercayaan publik: suatu kondisi di mana legitimasi sistem hukum bukan sekadar diakui secara formal melainkan dihayati secara mendalam oleh warga negara sebagai sistem yang melindungi kepentingan mereka secara adil dan konsisten. Tyler menunjukkan bahwa kepercayaan ini adalah modal sosial yang paling produktif: ketika warga mempercayai sistem, mereka mematuhi hukum tanpa paksaan, melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut, dan berpartisipasi dalam pengawasan tanpa rasa sinis.5 Membangun kepercayaan ini memerlukan konsistensi yang terbukti dalam waktu, dan setiap pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut oleh lembaga hukum, setiap keputusan yang tampak dipengaruhi oleh kepentingan selain keadilan, merupakan setback yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk dipulihkan.
Ketiga, pemberantasan korupsi sebagai proyek peradaban nasional: suatu pemahaman kolektif bahwa komitmen terhadap integritas dalam kehidupan publik bukan sekadar kebijakan pemerintah yang dapat berubah dengan pergantian kabinet, melainkan merupakan ekspresi dari identitas bangsa dan aspirasi bagi generasi yang akan datang. Fukuyama dan Mungiu-Pippidi menunjukkan bahwa negara-negara yang berhasil membangun tatanan yang berintegritas selalu memiliki narasi nasional yang kuat tentang mengapa integritas adalah nilai yang layak diperjuangkan, dan narasi tersebut tertanam dalam kesadaran generasi muda melalui pendidikan, seni, hukum, dan keteladanan.14 Indonesia memiliki seluruh bahan baku yang diperlukan untuk membangun narasi tersebut: konstitusi yang mengamanatkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, sejarah perjuangan kemerdekaan yang berbicara tentang pengorbanan demi kepentingan bersama, dan keragaman budaya yang dalam setiap tradisinya memiliki nilai-nilai tentang kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
