Korupsi dalam Perspektif Budaya

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Korupsi dalam Perspektif Budaya

Dimensi budaya korupsi beroperasi pada lapisan yang paling dalam dan paling sulit untuk ditransformasi. Berbeda dengan hukum yang dapat diubah melalui legislasi atau struktur sosial yang dapat direkayasa melalui kebijakan institusional, nilai-nilai budaya tertanam dalam disposisi kognitif dan afektif individu melalui proses sosialisasi yang berlangsung sejak dini dan berlanjut sepanjang hayat. Bourdieu (1990) melalui konsep habitus menjelaskan bagaimana individu menginternalisasi struktur sosial ke dalam disposisi-disposisi praktis yang kemudian memandu tindakan mereka tanpa memerlukan kalkulasi sadar. Dalam konteks korupsi, habitus koruptif terbentuk ketika norma-norma yang membenarkan penyalahgunaan kekuasaan — baik secara eksplisit maupun implisit — diinternalisasi melalui pengalaman berulang dalam keluarga, institusi pendidikan, lingkungan kerja, dan interaksi dengan birokrasi.

Dalam konteks Indonesia dan banyak masyarakat Asia Tenggara lainnya, konsep-konsep budaya tertentu memiliki relevansi analitik yang tidak dapat diabaikan. Konsep ewuh pakewuh dalam budaya Jawa — yang merujuk pada rasa sungkan dan ketidaknyamanan untuk menolak permintaan atau mempersoalkan tindakan orang yang memiliki posisi lebih tinggi — menciptakan iklim psikologis yang kondusif bagi berlanjutnya praktik koruptif tanpa perlawanan. Ketika bawahan merasa tidak nyaman untuk melaporkan atau menentang atasan yang berperilaku koruptif karena pertimbangan hierarki sosial dan harmoni interpersonal, maka budaya tersebut secara fungsional bekerja sebagai mekanisme pelindung bagi praktik korupsi. Ini bukan berarti bahwa budaya lokal secara inheren koruptif, melainkan bahwa elemen-elemen tertentu dari budaya dapat dimanfaatkan — atau terdeformasi menjadi justifikasi — untuk melanggengkan praktik yang secara substantif bertentangan dengan nilai-nilai keadilan publik.

Di sinilah perlu dibuat pembedaan analitik yang penting antara budaya sebagai justifikasi dan budaya sebagai konstruksi struktural. Pandangan bahwa korupsi merupakan bagian dari “budaya” lokal yang tidak dapat diubah seringkali merupakan argumentasi yang digunakan oleh para pembela korupsi untuk menghalang-halangi upaya reformasi. Ini adalah bentuk instrumentalisasi wacana budaya untuk kepentingan pelestarian praktik koruptif. Sebaliknya, pendekatan yang lebih kritis memandang budaya koruptif bukan sebagai sesuatu yang given dan tidak berubah, melainkan sebagai konstruksi historis yang terbentuk melalui interaksi antara kekuasaan, kepentingan, dan wacana yang berlangsung dalam periode waktu tertentu. Wedel (2012) menunjukkan bahwa apa yang tampak sebagai “budaya korupsi” seringkali merupakan adaptasi rasional terhadap kondisi struktural yang tidak memberikan alternatif lain bagi individu untuk mencapai tujuan-tujuan yang diinginkan secara sosial.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed