
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pengawasan dan Keseimbangan/Checks And Balances Dalam Peradilan Pajak
Prinsip pengawasan dan keseimbangan (checks and balances) adalah doktrin fundamental dalam teori pembagian kekuasaan negara (Trias Politica) yang digagas oleh Montesquieu. Doktrin ini menekankan bahwa kekuasaan tidak boleh dibiarkan menumpuk pada satu lembaga tanpa adanya mekanisme kontrol dari lembaga lain, karena kekuasaan yang absolut cenderung korup (power tends to corrupt). Dalam sistem ketatanegaraan dan hukum pajak, otoritas eksekutif yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kekuasaan penetapan dan penagihan yang luar biasa besar untuk mengeksekusi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dominasi kekuatan ini sangat berisiko melahirkan tindakan kesewenang-wenangan (arbitrariness), di mana fiskus bisa saja menerbitkan ketetapan pajak semata-mata untuk mengejar target penerimaan (kuota) tanpa mendasarkan pada bukti transaksi yang sah dan valid.
Di sinilah letak urgensi dan esensi dari Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak tidak boleh direduksi maknanya hanya sekadar sebagai meja akuntan atau tempat melakukan kalkulasi hitung-hitungan angka pajak untuk menentukan siapa yang harus membayar berapa. Lebih jauh dari itu, Pengadilan Pajak adalah lembaga yudisial, sebuah organ yurisdiksi tata usaha negara yang mengemban tugas suci untuk melakukan fungsi pengawasan (judicial review) terhadap tindakan aparatur pemerintahan. Pengadilan bertugas untuk mengontrol dan menguji legalitas Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh DJP, untuk memastikan apakah pejabat negara telah bertindak melampaui batas kewenangannya (excess of power), mencampuradukkan kewenangan, atau menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang berbeda dari tujuan diberikannya wewenang tersebut, yang dalam ilmu hukum tata usaha negara dikenal dengan istilah penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir).
Keberadaan Pengadilan Pajak merupakan manifestasi nyata dari checks and balances. Hakim pajak dituntut untuk masuk lebih dalam ke persoalan legalitas pembentukan keputusan, penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), serta ketaatan fiskus terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan. Apabila ditemukan adanya prosedur yang dilanggar secara fatal oleh fiskus dalam menetapkan utang pajak, Pengadilan Pajak harus memiliki keberanian untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak tersebut secara keseluruhan demi hukum. Melalui mekanisme kontrol yudisial yang ketat, persidangan perkara pajak akan berjalan dengan maksimal sebagai penyeimbang. Hal ini akan memaksa lembaga eksekutif (Fiskus) untuk bekerja lebih cermat, profesional, dan selalu berpegang teguh pada prinsip-prinsip rule of law saat berhadapan dengan Wajib Pajak, sehingga negara hukum yang dicita-citakan bukan sekadar slogan, melainkan realitas prosedural yang dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
