Kritik terhadap Definisi Legal-Formal

Berita Hukum17 Views

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Kritik terhadap Definisi Legal-Formal

Ketergantungan yang berlebihan pada definisi legal-formal dalam memahami korupsi mengandung sejumlah kelemahan epistemologis dan praktis yang serius. Definisi legal-formal, dengan mereduksi korupsi menjadi sekadar catalog perbuatan yang dikriminalisasi, secara struktural tidak mampu menangkap fenomena grand corruption atau state capture — yaitu bentuk-bentuk korupsi di mana justru aktor-aktor yang berkuasa menggunakan pengaruhnya untuk mendefinisikan ulang batas-batas legalitas demi melindungi kepentingan mereka sendiri. Korupsi yang paling merusak seringkali justru tidak terjangkau oleh definisi legal-formal karena ia beroperasi dalam zona abu-abu antara yang legal dan yang ilegal.

Susan Rose-Ackerman, salah satu teoretisi korupsi paling berpengaruh, secara tepat menunjukkan bahwa pendekatan yang semata-mata berorientasi pada hukum positif akan selalu tertinggal selangkah di belakang para koruptor yang secara terus-menerus menemukan modus operandi baru yang belum terkodifikasi sebagai larangan. Lebih jauh, definisi legal-formal memiliki bias struktural terhadap korupsi kelas bawah yang bersifat kasat mata (petty corruption), sementara korupsi sistemik yang melibatkan jaringan kekuasaan cenderung lolos dari jerat hukum melalui mekanisme legitimasi formal.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed