
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Analisis Trikotomi Konseptual Korupsi
Perbandingan definitif mengenai korupsi tersebut di atas, pada hakekatnya mengidentifikasi 3 (tiga) dimensi konseptual korupsi yang perlu dibedakan secara analitis meskipun dalam realitas seringkali saling bertumpang – tindih, yaitu:
- Korupsi sebagai perbuatan melawan hukum dan peraturan perundang – undangan (actus contra legem) berkonotasi pelanggaran terhadap norma hukum positif (positive law) yang secara eksplisit melarang perbuatan tertentu dalam penyelenggaraan kekuasaan publik dan/atau perbuatan lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dimensi pemaknaan demikian merupakan lapisan paling sempit namun paling operasional dan efektif dalam sistem hukum karena dapat langsung menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban pidana (toerekenbaarheid, criminal responsibility/criminal liability) terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam konteks ini harus diterjemahkan secara luas azas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder Schuld).
- Korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) memiliki cakupan yang lebih luas dari sekadar pelanggaran hukum positif (ius constitutum). Konsep ini menyikapi situasi dimana pemegang kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudikatif) menggunakan kedudukan, jabatan dan wewenangnya untuk tujuan yang menyimpang dari mandat yang diberikan dalam rangka mengelola tata pemerintahan, menegakkan hukum dan peraturan perundang – undangan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare), meskipun perbuatan tersebut belum tentu secara eksplisit dilarang oleh hukum tertulis (written law). Lord Acton dengan aforismenya yang terkenal menyatakan “manusia yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakannya, akan tetapi manusia yang mempunyai kekuasaan absolut pasti akan menyalahgunakannya (power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely)[1] sejatinya mengungkapkan dimensi yang lebih radikal tetapi komprehensif yaitu korupsi yang melekat pada struktur lembaga kekuasaan (authority institution) dan kekuasaan yang melembaga (institutionalized power), bukan hanya pada individu yang kebetulan memegang jabatan. Pendekatan ini sangat relevan dalam menganalisis korupsi yang bersifat legal secara formal, akan tetapi secara substantif merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik (public trust).
- Korupsi sebagai penyimpangan norma – norma sosial (social norms deviance) merupakan dimensi yang paling luas namun paling sulit dioperasionalisasikan secara hukum. Dimensi ini mencakup seluruh spektrum perilaku yang melanggar ekspektasi sosial tentang bagaimana kekuasaan publik seharusnya digunakan, termasuk praktik – praktik yang dianggap wajar dalam suatu komunitas tertentu tetapi secara objektif merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan publik, juga perilaku yang tidak pantas atau tidak patut (inappropriate behavior). Ketika korupsi telah menembus lapisan norma sosial dan mengakar sebagai bagian dari budaya yang terinternalisasi dan cara pandang yang benar, maka korupsi tidak lagi sekadar pelanggaran individual melainkan telah menjadi struktur sosial yang mereproduksi dirinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat sebagai suatu perilaku yang wajar (habitual action).
[1])Miriam Budiardjo, Dasar – Dasar Ilmu Politik, Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012, hlm. 175
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
