
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Pengertian dan Hakikat Korupsi
Kajian komprehensif dan kritis terhadap korupsi sebagai suatu perilaku objek penelitian akademis memerlukan penelusuran yang cermat terhadap akar konseptual, baik secara etimologis maupun historis. Terminologi korupsi dalam bahasa Indonesia berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, yang merupakan derivasi dari kata kerja corrumpere, yang dalam bahasa berasal dari kata corruptio yang hakekatnya merujuk pada kondisi kebusukan, kerusakan, atau penghancuran kebejatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian yang bersifat menyeluruh dan fundamental, termasuk kata – kata yang menghina atau memfitnah. Makna ini tidak sekadar menggambarkan tindakan individual, melainkan mengandung dimensi destruktif yang bersifat sistemik dan merasuk ke dalam substansi sesuatu yang semula utuh dan baik. Sedangkan dalam Encyclopedia Americana, pengertian Korupsi ditegaskan sebagai suatu hal yang buruk, dengan berbagai macam arti dan variasi menurut waktu, tempat dan bangsa.
Korupsi sebagai suatu perbuatan yang tidak pantas merupakan perbuatan yang tidak bermoral (immoral) dan juga sebagai suatu tindak pidana (perbuatan pidana) dengan cara melakukan manipulasi dan perbuatan – perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat (berpotensi) merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat atau kepentingan umum. Sikap tindak korupsi tidak sekadar kejahatan individual, melainkan merupakan penyakit moral yang menggerogoti legitimasi kekuasaan dan kohesi sosial. Bahkan korupsi merupakan penyakit akut menahun yang tidak hanya menggerogoti negara – negara miskin, negara berkembang bahkan negara maju dari masa ke masa. Lintas teritorial dan historis tersebut memberikan deskripsi yang sangat signifikan bahwa sejak awal perkembangan pemikiran politik dan hukum, korupsi selalu dipahami bukan semata sebagai perbuatan tercela dalam ruang private (rahasia), melainkan sebagai ancaman struktural terhadap tatanan publik dan legitimasi kekuasaan negara. Pemahaman ini menjadi titik tolak yang akan terus berkembang dalam berbagai disiplin ilmu modern.
Kejahatan korupsi di Indonesia dapat digolongkan sangat massif, terstruktur bahkan menjadi budaya yang sulit untuk diberantas karena seringkali berkorelasi dengan kekuasaan. Budaya korupsi yang turun – temurun sebagai suatu hatiual action sangat kontradiktif tujuan negara Indonesia sebagai welfare state yang diamanatkan oleh founding parents. Pemerintah sampai saat ini sama sekali tidak memiliki common sense melihat kenyataan yang sebenarnya (in concreto) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dimana rakyat Indonesia mengalami frustrasi akan terciptanya suatu kondisi “masyarakat sejahtera, adil dan makmur”. Bahkan sampai saat ini pemerintah tidak berani menetapkan “Darurat Korupsi” di Indonesia, meskipun Ibu Pertiwi sedang bersusah hati. Kondisi memilukan yang terjadi di Indonesia yang demikian oleh Tb. Ronny Rahman Nitibaskara dinyatakannya sebagai berikut,”Ketika rezim Orde Baru digantikan, banyak yang berharap bahwa pemerintahan berikutnya akan lebih bersih dari korupsi. Akan tetapi, sebagaimana kita saksikan, korupsi tetap merupakan cerita yang tiada putus – putusnya. Tiap hari kita disuguhi kisah yang merugikan keuangan negara oleh mereka yang diserahi tugas mengurus kesejahteraan rakyat. Bahkan, kejahatan itu telah menjadi kanker, menggerogoti hampir semua sel birokrasi, tanpa pandang bulu”[1].
[1])Tb. Ronny Rahman Nitibaskara, Perangkap Penyimpangan dan Kejahatan, Teori Baru dalam Kriminologi, Penerbit Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2009, hlm. 36
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
