Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

Asuransi Kerugian (Indemnity Insurance)

Konsep asuransi kerugian pada hakikatnya merupakan sebuah mekanisme pemindahan risiko (risk transfer) dan pembagian risiko (risk sharing) dari pihak tertanggung kepada pihak penanggung dengan memberikan kompensasi finansial yang setara dengan kerugian nyata yang dialami.[1] Berdasarkan konstruksi hukum Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi kerugian bertujuan untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian (prinsip indemnity). Dalam konteks penelitian ini, objek pertanggungan adalah kendaraan bus komersial yang bukan sekadar aset diam, melainkan instrumen produksi atau alat pencetak pendapatan utama bagi Perusahaan Otobus (PO).[2] Oleh karena itu, konsep kerugian di sini mencakup dua dimensi: kerugian material fisik akibat kerusakan armada (biaya perbaikan, penggantian suku cadang) serta kerugian immaterial berupa hilangnya potensi pendapatan (opportunity cost) selama masa perbaikan. Ketika perusahaan asuransi menunda atau menolak klaim yang seharusnya valid, esensi dari konsep indemnity ini runtuh.[3] PO bus tidak dipulihkan keadaan finansialnya, melainkan justru semakin terpuruk ke dalam krisis likuiditas akibat harus membiayai perbaikan secara mandiri. Pemahaman konsep ini sangat fundamental dalam penelitian ini untuk menegaskan bahwa penolakan klaim yang tidak berdasar secara langsung telah menggugurkan fungsi ekonomi dan tujuan hukum dari diadakannya perjanjian asuransi itu sendiri.[4]

[1] Adrian Sutedi. 2020. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada. ., hlm. 255.

[2] Emmy Pangaribuan Simanjuntak. 2020. Hukum Pertanggungan dan Perkembangannya. Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM. hlm. 134.

[3] Ibid., hlm. 137.

[4] Ibid., hlm. 139.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

News Feed