
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Korupsi sebagai Praktik yang Ternormalisasi
Normalisasi korupsi dalam birokrasi dan politik merupakan proses yang berlangsung secara bertahap dan kumulatif. Vaughan (1999) dalam analisisnya tentang normalization of deviance menunjukkan bahwa dalam organisasi dan sistem sosial, perilaku yang awalnya diakui sebagai penyimpangan dapat secara bertahap diintegrasikan ke dalam repertoar perilaku yang diterima apabila ia berulang tanpa mendapatkan sanksi yang konsisten dan apabila ia mulai dianggap sebagai cara yang efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam konteks birokrasi publik, proses normalisasi ini berarti bahwa praktik-praktik seperti pemberian gratifikasi kepada pejabat, manipulasi proses seleksi demi kepentingan jaringan, atau pengalokasian sumber daya publik berdasarkan pertimbangan loyalitas politik lama-kelamaan kehilangan konotasi menyimpangnya dan mulai dipandang sebagai bagian dari cara kerja sistem yang normal.
Relasi patron-klien memberikan infrastruktur sosial yang memfasilitasi normalisasi ini. Scott (1972) menunjukkan bahwa dalam masyarakat di mana negara belum mampu menyediakan jaminan sosial yang memadai dan di mana kepastian hukum masih rendah, relasi patron-klien berfungsi sebagai mekanisme perlindungan dan distribusi sumber daya yang sangat fungsional bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Ketika mekanisme sosial ini bertranslasi ke dalam konteks birokrasi dan kekuasaan publik, ia menciptakan logika pertukaran yang secara struktural bertentangan dengan prinsip imparsialitas dan keadilan distribusi yang seharusnya menjadi fondasi penyelenggaraan negara. Namun karena ia memenuhi kebutuhan nyata — perlindungan, akses sumber daya, dan kepastian dalam lingkungan yang tidak pasti — ia terus direproduksi meskipun secara formal dilarang.
Kerangka collective action theory dari Persson et al. (2013) menyediakan penjelasan yang sangat kuat tentang mengapa normalisasi korupsi menciptakan kondisi yang sangat sulit untuk diubah. Dalam kondisi di mana sebagian besar aktor dalam sistem mempersepsikan korupsi sebagai hal yang normal dan diantisipasi, setiap individu yang mencoba berperilaku antikoruptif secara sepihak tidak hanya akan menghadapi kerugian kompetitif, tetapi juga akan dipandang sebagai penyimpang dari norma yang berlaku. Ini menciptakan dinamika di mana integritas individual justru menjadi sesuatu yang memerlukan biaya sosial yang signifikan, sementara partisipasi dalam jaringan koruptif justru memberikan keuntungan yang terukur. Selama struktur ekspektasi kolektif tidak berubah secara simultan, perubahan perilaku individual yang terisolasi tidak akan menghasilkan perubahan sistem.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
