HUKUM SEBAGAI PEMBATAS KEKUASAAN POLITIK DAN KEKUASAAN EKONOMI

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

HUKUM SEBAGAI PEMBATAS KEKUASAAN POLITIK DAN KEKUASAAN EKONOMI

Hukum seharusnya berdiri sebagai kekuatan yang membatasi kekuasaan politik dan ekonomi. Ia dibentuk agar jabatan, kekayaan, dan pengaruh tidak menempatkan seseorang lebih tinggi daripada warga negara lainnya. Namun, hukum tidak bekerja dalam ruang steril. Norma dibentuk melalui lembaga politik, dijalankan oleh birokrasi, ditegakkan oleh aparat, dan ditafsirkan oleh hakim. Setiap tahap membuka pintu bagi masuknya kepentingan. Ketika seluruh ruang itu dikepung jaringan oligarki, hukum kehilangan keberanian mengendalikan kekuasaan dan mulai dipaksa melindunginya. Hukum masih berdiri sebagai panglima di hadapan rakyat, tetapi diam-diam telah bekerja sebagai prajurit bayaran di hadapan oligarki.

Perbudakan terhadap hukum tidak selalu dimulai melalui pelanggaran terang-terangan. Kepentingan dapat masuk sejak penentuan agenda legislasi, penyusunan rumusan, pemilihan istilah, pemberian pengecualian, dan penetapan sanksi. Sebuah norma dapat terlihat berlaku umum, tetapi dirancang agar kelompok tertentu memperoleh keuntungan atau terbebas dari kewajiban. Kepentingan privat disembunyikan di balik bahasa pembangunan, investasi, stabilitas, dan kepentingan nasional. Setelah disahkan, norma itu memperoleh daya paksa negara sehingga seluruh masyarakat diwajibkan menanggung akibat dari kesepakatan yang tidak pernah mereka ketahui.

Di sinilah legal capture bekerja. Kelompok berkepentingan tidak perlu melanggar hukum apabila telah mempunyai kemampuan memengaruhi proses pembentukannya. Mereka cukup memastikan agar hak istimewa diterjemahkan menjadi insentif, pengecualian, kemudahan, atau kewenangan diskresioner. Kepentingan yang semula bersifat privat kemudian memperoleh pakaian normatif dan dipaksakan atas nama negara. Pembentukan undang-undang dapat menjauh dari kepentingan publik apabila legislasi lebih tanggap terhadap keinginan kelompok terbatas daripada aspirasi masyarakat luas.[1] Perampasan tidak lagi dilakukan dengan menentang hukum; hukum diubah lebih dahulu agar perampasan dapat disebut kebijakan.

Hukum yang ditawan tidak selalu kehilangan ketegasannya. Ia tetap mempunyai penyidik, penuntut, pengadilan, dan ancaman pidana. Ketegasan itu hanya didistribusikan secara tidak seimbang. Terhadap masyarakat yang tidak mempunyai perlindungan politik, hukum bergerak cepat, kaku, dan nyaris tanpa belas kasihan. Namun, ketika perkara menyentuh orang yang mempunyai jabatan, kekayaan, atau kedekatan dengan penguasa, hukum mendadak menemukan banyak alasan untuk berhati-hati. Bukti harus diperiksa berulang kali, prosedur dipersoalkan, kewenangan diperdebatkan, dan waktu dibiarkan mengikis perhatian publik. Hukum berlari ketika mengejar orang lemah, tetapi belajar berjalan tertatih-tatih ketika jejak perkara mengarah ke pusat kekuasaan.

Selektivitas tersebut mengubah hukum menjadi alat untuk membedakan lawan dan kawan. Perbuatan yang serupa dapat menerima perlakuan berbeda berdasarkan identitas pelakunya. Pihak yang mengganggu kekuasaan menghadapi penafsiran pasal yang luas, sedangkan kelompok pendukung memperoleh penafsiran paling lunak. Proses hukum dapat dipercepat untuk menekan seseorang dan diperlambat untuk menyelamatkan pihak lain. Selective enforcement membuat hukum tidak lagi menilai perbuatan secara impersonal karena arah penegakannya telah ditentukan oleh hubungan politik. Pasal tetap sama, tetapi keberanian aparat berubah mengikuti siapa yang berdiri sebagai tersangka.

Dalam keadaan demikian, prinsip persamaan di hadapan hukum berubah menjadi slogan yang diucapkan di ruang kuliah dan dilupakan di ruang pemeriksaan. Masyarakat diminta percaya bahwa semua orang diperlakukan sama, sementara kenyataan memperlihatkan perbedaan kecepatan, ketegasan, dan hasil. Pihak yang mempunyai modal dapat membangun tim hukum, mengelola opini, membuka akses, dan memperpanjang proses. Warga biasa datang hanya membawa bukti, keberanian, serta harapan bahwa institusi akan menjalankan tugasnya. Di atas lambang negara, semua orang memang sama; di lorong kekuasaan, sebagian orang datang membawa pintu keluar yang tidak pernah tersedia bagi rakyat biasa.

Korupsi hukum tidak hanya terjadi ketika aparat menerima uang untuk membuat satu keputusan. Ia dapat berkembang menjadi jaringan yang menghubungkan penyidik, penuntut, hakim, advokat, pegawai, perantara, pejabat, dan pihak berperkara. Setiap orang mempunyai peran dalam mengubah arah proses: informasi dapat bocor, pasal dapat dipilih, bukti dapat dilemahkan, jadwal dapat diatur, dan tuntutan dapat diringankan. Penyimpangan tidak lagi bergantung kepada satu orang karena telah dibagi menjadi pekerjaan kecil di banyak tangan. Judicial corruption menjadi sistem ketika keadilan tidak hanya dapat dipengaruhi, tetapi mempunyai jalur informal untuk dinegosiasikan.

Istilah mafia peradilan menggambarkan keadaan ketika penyimpangan tidak lagi dilakukan secara individual, melainkan melalui kerja sama pihak-pihak di dalam dan di sekitar lembaga hukum. Berkas dapat diarahkan, informasi diperdagangkan, tuntutan dinegosiasikan, dan putusan dipengaruhi. Pengadilan tetap menyelenggarakan persidangan, tetapi hasil perkara dapat dibicarakan di ruang yang tidak tercatat. Judicial mafia tidak membutuhkan kantor, struktur resmi, atau kartu anggota. Ia hidup melalui hubungan saling membutuhkan antara pihak yang mempunyai perkara dan orang yang memiliki akses kepada proses peradilan. Keadilan tidak lagi dicari melalui pembuktian, tetapi ditawar melalui pasar gelap yang tumbuh di bawah meja hukum.

Pasar gelap keadilan tumbuh karena putusan mempunyai nilai ekonomi dan politik yang besar. Kebebasan seseorang, kepemilikan harta, keberlangsungan perusahaan, hasil pemilihan, dan kedudukan pejabat dapat ditentukan melalui proses peradilan. Semakin besar kepentingan yang dipertaruhkan, semakin besar dorongan memengaruhi aparat dan hakim. Pihak yang mempunyai modal dapat menyewa penasihat terbaik, membangun opini, mencari perantara, serta menjangkau orang yang mengetahui jalur informal. Masyarakat biasa membawa perkara ke pengadilan untuk mencari keadilan, sedangkan pihak kuat dapat datang dengan kemampuan menentukan berapa mahal keadilan harus dibeli.

Kerusakan menjadi semakin dalam ketika transaksi dibungkus dengan ritual hukum. Hakim memasuki ruang sidang, para pihak menyampaikan argumentasi, saksi diperiksa, dan putusan dibacakan atas nama keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Seluruh tata cara tersebut memberi kesan bahwa hukum telah bekerja sebagaimana mestinya. Namun, apabila pertimbangan atau hasil perkara telah dipengaruhi uang dan kekuasaan, persidangan hanya menjadi panggung untuk mengumumkan kesepakatan yang disusun di luar pengadilan. Jubah dikenakan, palu diketukkan, dan kalimat suci dibacakan—bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi untuk memberikan wajah terhormat kepada transaksi yang tidak berani menampakkan dirinya.

Kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” seharusnya menjadi pertanggungjawaban moral tertinggi. Ia mengingatkan bahwa putusan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi keputusan yang menentukan nasib manusia. Ketika putusan dipengaruhi kepentingan, kalimat tersebut diperalat sebagai tirai untuk menutupi perdagangan keadilan. Nama Tuhan ditempatkan pada kepala putusan, sedangkan isi putusan dapat tunduk kepada uang dan kekuasaan. Tidak ada penghinaan yang lebih kejam terhadap hukum daripada menggunakan nama keadilan untuk mengesahkan hasil yang sejak awal disusun secara tidak adil.

Pembenahan peradilan tidak cukup dilakukan dengan mengganti aturan, memperbarui gedung, atau memindahkan administrasi. Hukum selalu berhubungan dengan perilaku manusia yang menjalankannya karena peraturan tidak mampu menegakkan dirinya sendiri.[2] Struktur dapat diperbarui dalam waktu singkat, tetapi budaya penyimpangan, ketergantungan, dan perdagangan pengaruh dapat bertahan di balik organisasi baru. Aparat yang terbiasa bekerja melalui hubungan informal tidak otomatis menjadi independen hanya karena lembaganya berganti nama. Gedung baru dapat dibangun dalam hitungan tahun, tetapi mentalitas lama dapat tetap tinggal dan menggunakan ruangan yang lebih megah.

Penawanan hukum tidak hanya mengancam peradilan umum. Lembaga yang dibentuk untuk menjaga konstitusi juga berada dalam jangkauan kepentingan politik. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji undang-undang, menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, dan menentukan batas kewenangan lembaga negara. Setiap putusannya dapat mengubah distribusi kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Besarnya kewenangan tersebut membuat proses pengisian jabatan hakim, hubungan politik, integritas, dan konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak boleh dipandang ringan. Apabila penjaga konstitusi kehilangan independensi, kepentingan politik memperoleh jalan menuju legitimasi hukum tertinggi.

Dari sinilah muncul constitutional capture. Pengadilan yang seharusnya membatalkan penyimpangan justru dapat memberikan perlindungan konstitusional kepadanya. Norma yang dipersoalkan memperoleh pembenaran, sedangkan kepentingan politik mendapatkan legitimasi melalui pertimbangan hukum. Penawanan pada tingkat ini sangat berbahaya karena putusan pengadilan ditempatkan sebagai akhir yang harus dihormati. Ketika pembuat undang-undang gagal menjaga konstitusi, rakyat masih dapat datang kepada pengadilan. Namun, apabila pengadilan ikut ditawan, konstitusi kehilangan tempat terakhir untuk menyelamatkan dirinya.

Oligarki tidak perlu menguasai seluruh hakim, aparat, atau pembentuk undang-undang. Cukup beberapa titik strategis yang mampu menentukan arah norma, pemilihan perkara, proses pengangkatan, dan hasil keputusan penting. Sebuah jaringan dapat memengaruhi legislasi melalui partai, menjaga pelaksanaannya melalui birokrasi, dan melindungi kepentingannya melalui aparat. Jika perkara sampai ke pengadilan, pengaruh diarahkan kepada pihak yang mempunyai kemampuan menentukan hasil. Hukum dikepung sejak proses pembentukan sampai penafsiran terakhirnya. Strategic capture bekerja bukan dengan menguasai semuanya, tetapi dengan mengendalikan simpul yang menentukan ke mana seluruh sistem bergerak.

Hukum juga dapat diperbudak melalui ketidakpastian yang sengaja dipelihara. Norma yang kabur dan multitafsir memberikan ruang luas kepada aparat menentukan siapa yang harus diproses dan siapa yang dapat dibiarkan. Ketidakpastian menjadi keuntungan bagi kekuasaan karena hukum dapat disesuaikan dengan kebutuhan politik. Pihak yang dekat memperoleh kelonggaran, sedangkan lawan menghadapi tafsir paling keras. Rule by law menggantikan rule of law: hukum tidak lagi memerintah kekuasaan, tetapi digunakan kekuasaan untuk memerintah masyarakat.

Perbedaan keduanya sangat mendasar. Dalam rule of law, penguasa tunduk kepada hukum dan kewenangannya dibatasi oleh norma. Dalam rule by law, penguasa menggunakan hukum sebagai alat untuk memberikan dasar legal kepada kehendaknya. Peraturan tetap dibuat, aparat tetap bekerja, dan pengadilan tetap memutus. Namun, seluruhnya diarahkan agar kekuasaan dapat bergerak tanpa terlihat melanggar hukum. Politik mempunyai kemampuan besar membentuk karakter hukum karena norma lahir melalui konfigurasi kekuatan yang menguasai proses pembentukannya.[3] Kekuasaan tidak lagi perlu berdiri di atas hukum; ia cukup berdiri di belakang hukum dan menentukan ke arah mana hukum harus bergerak.

Dalam keadaan tersebut, rakyat berhadapan dengan hukum yang mempunyai dua wajah. Wajah pertama menampilkan ketegasan, kewibawaan, dan ancaman sanksi kepada mereka yang tidak mempunyai perlindungan. Wajah kedua menampilkan kelenturan, kompromi, dan banyak jalan keluar kepada pihak yang berada dalam lingkaran elite. Kepada rakyat kecil, hukum meminta kepatuhan tanpa syarat. Kepada pemilik kekuasaan, hukum menawarkan tafsir, penundaan, dan negosiasi. Hukum masih membawa pedang keadilan, tetapi tangan yang menentukan arah tebasannya berada di balik singgasana oligarki.

Hukum yang diperbudak tidak kehilangan seluruh bentuknya. Ia tetap mempunyai pasal, prosedur, lembaga, seragam aparat, jubah hakim, dan gedung pengadilan yang megah. Yang hilang adalah keberanian memperlakukan semua orang dengan ukuran yang sama. Norma dibentuk untuk kepentingan, penegakan diarahkan kepada lawan, keadilan diperdagangkan, dan penjaga konstitusi terancam masuk ke dalam jaringan kekuasaan. Hukum tidak mati karena masih terus digunakan. Justru di situlah tragedinya: ia dipelihara hidup agar dapat menjaga kekayaan, jabatan, dan kekebalan para tuannya.

Ketika keadaan itu dibiarkan, hukum tidak lagi menjadi pembatas oligarki. Ia berubah menjadi alat yang mengubah kepentingan privat menjadi norma publik, perlindungan politik menjadi keputusan resmi, dan ketidakadilan menjadi legalitas. Rakyat tetap diwajibkan menghormati hukum, sekalipun hukum tidak menunjukkan penghormatan yang sama terhadap hak mereka. Oligarki mencapai kemenangan paling sempurna bukan ketika mampu melanggar hukum tanpa dihukum, melainkan ketika hukum sendiri telah diperbudak untuk menyatakan bahwa kepentingan oligarki adalah keadilan yang harus ditaati seluruh rakyat.

[1] Zainal Arifin Mochtar, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang (Yogyakarta: Buku Mojok, 2022), hlm. 12–13 dan 177.

[2] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku: Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), hlm. 49–50 dan 82.

[3] Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2009), hlm. 25–26.

Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998

 

News Feed