
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
Evaluasi Distribusi Kekuasaan dalam Kerangka Konstitusional Indonesia
Amandemen UUD NRI 1945 yang berlangsung antara 1999 dan 2002 menghasilkan perubahan yang sangat substansial dalam desain distribusi kekuasaan yang sebelumnya sangat terkonsentrasi pada kekuasaan eksekutif. Transformasi ini mencakup penguatan kewenangan DPR dalam fungsi legislasi dan pengawasan, pembentukan DPD sebagai kamar kedua meskipun dengan kewenangan yang terbatas, pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, dan berbagai perubahan lain yang secara keseluruhan menciptakan distribusi kekuasaan yang lebih seimbang dari yang berlaku sebelumnya.
Namun evaluasi yang jujur terhadap efektivitas mekanisme checks and balances yang dihasilkan oleh desain pasca-amandemen ini harus mengakui kesenjangan yang signifikan antara potensi yang dikandung desain tersebut dengan realisasinya dalam praktik politik. Desain yang secara formal menciptakan keseimbangan kekuasaan tidak secara otomatis menghasilkan akuntabilitas yang efektif — efektivitas tersebut bergantung pada kondisi-kondisi yang melampaui desain formal dan yang dalam konteks Indonesia tidak selalu terpenuhi.
Salah satu kondisi yang paling kritis adalah independensi fungsional yang genuine dari setiap cabang kekuasaan dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap cabang yang lain. Dalam sistem multipartai dengan koalisi pemerintahan yang besar — yang merupakan karakteristik dominan dari sistem politik Indonesia pasca-reformasi — kewenangan pengawasan DPR terhadap eksekutif menghadapi hambatan struktural yang sangat signifikan: partai-partai yang merupakan bagian dari koalisi pemerintahan tidak memiliki insentif yang kuat untuk mengawasi eksekutif secara agresif, karena pengawasan yang terlalu intensif berisiko mengganggu stabilitas koalisi yang juga menjadi basis bagi akses mereka terhadap sumber daya dan jabatan. Dengan demikian, desain formal yang memberikan kewenangan pengawasan yang luas kepada DPR tidak menghasilkan pengawasan yang efektif apabila konfigurasi koalisi politik yang berlaku menciptakan insentif yang berlawanan.
Writer and Copyright:
Dr. Appe Hutauruk, SH., MH.
Advokat & Dosen Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Ketua umum Komunitas Masyarakat Anti Korupsi & Penggelapan Pajak
AKTIVIS 1998
